Kelompok bahasa inggris bisnis 1(softskill)

IN THE CAFETERIA

Situation 1 : ery meets arif at the cafeteria.
ery : Hello, Arip. How are you getting on?
arip : Fine, thanks. How are you?
ery : I’m very well. Thank you.
arip : Would you like a cup of tea, Mrs. Shelley?
Ery : Yes, please. Thank you. Hmm…This tea tastes good and smells fragrant
arip : Thank you. I’m glad you like it.
Ery : Tell me, how do Indonesians prepare a cup of tea?
arip : Well, first fill in the kettle with some water from the tap. Then, place it on the stove and
wait until the water is boiling.
ery : What do you do then?
arip : Next, put one or two teaspoonfuls of tea leaves into a teapot. Pour the boiling water into
the teapot. To obtain the best flavor, the tea should soak for three to five minutes before being served.
Ery : Hmmm…Then, what do you do?
arip : Finally, pour the tea into cups and don’t forget to add some sugar in it. Stir it. The tea is
ready to be served. Unlike in England, Mrs. Shelley, we don’t take milk in our tea.
Arip : Have you finished your lunch?
ery : Yes, I have. I’d better be going, or I’ll be late at my office. Goodbye, Arip.
arip : Goodbye, ery. See you tomorrow.

Situation 2 : In the banquet room was a group of well-dressed people chatting among themselves. ery approached one of them.
ery : Good morning. Do you know who arip Brandy is?
Arip : he’s over there.
ery : Thank you. (Hi, I am ery. How do you do?

kibtian : Hello, ery. This is fahmi and Achmad. I’m sure you’ve heard of them.

ery : How do you do, sir?

fahmi : Hello. My wife has told me a great deal about you.

ery : Nothing too terrible I hope, sir.

Fahmi : On the contrary. he has said only good things about you.

ery Thank you, sir. Good afternoon, sir.

Achmad : Hello, ery.

ery : It’s a pleasure to meet you, sir.

Achmad : Thank you. You’re looking very well.

ery : So are you, sir. I’m so sorry about what happened yesterday.

Achmad : Thank you. Are you set up here to take care of all of us?

ery : Oh, yes. I think we can make everyone comfortable.

Achmad : That’s good. Sorry, but I would like to get freshened up.
Ery : Of course. It was pleased to meet you.

Achmad : Well, good night.
READ MORE - Kelompok bahasa inggris bisnis 1(softskill)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Resume Bab 8 Hak Kekayaan Intelektual

Haki atau disebut juga hak kekayaan intelektual adalah pengakuan hokum yang memberikan pemegang hak untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah Kekayaan Intelektual merupakan hasil pikiran atau intelektualitas yang dapat dilindungi oleh hokum sebagaimana hak milik lainnya. Sedangkan prinsip HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia dibidang tehnologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud.
Ada tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik yaitu :
Benda bergerak, seperti : emas , perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekomunikasi dan informasi, dsb.
Benda tidak bergerak, seperti: tanah, rumah, toko, dan pabrik.
Benda tidak berwujud, seperti : paten, merek, dan hak cipta.
Kekayaan intelektual meliputi dua hal yaitu :
Industrial property right, berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industry, terdiri dari :
Paten
Merek
Desain industry
Rahasia dagang
Desain tata letak terpadu
Copyright atau hak cipta, memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program computer, tarian, lagu, dsb.
Dasar hokum HAKI meliputi :
UU no 7 th 1994 tentang Pengesahan Agreement Esthablising the World Trade Organization (WTO).
UU no 10 th 1995 tentang kepabeanan.
UU no 12 th 1997 tentang Hak Cipta.
UU no 14 th 1997 tentang Merek.
Kepres RI no 15 th 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Esthablising the World Intellectual Property Organization.
Kepres RI no 17 th 1997 tentang Pengesahan Trade Mark Law Treaty.
Kepres RI no 18 th 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
Kepres RI no 19 th 1997 tentang Pengesahaan WIPO Copyright Treaty.
Ruang lingkup HAKI meliputi :
Hak Cipta
Paten
Merek
Desain Industri
Rahasia Dagang
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut pasal 5 UU merek yaitu :
Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Tanda yang tidak memiliki tanda pembeda.
Tanda yang telah menjadi milik umum.
Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
READ MORE - Resume Bab 8 Hak Kekayaan Intelektual

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Resume bab 6 Hukum dagang

I. PENGERTIAN TENTANG PERDAGANGAN DAN HUKUM DAGANG

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan. Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan,misalnya :

a. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (P.T), Perseroan Firma (Fa),Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
f. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

II. SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG DAN SISTEMATIKA HUKUM DAGANG

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sebenarnya merupakan bagian dari hukum perdata, khususnya mengenai perikatan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kita kenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) Buku III tentang Perikatan.Jelaslah bahwa sumber hukum dagang Indonesia yang utama adalah KUHD dan KUHPdt (Buku III). Hukum dagang merupakan lex specialis dan hukum perdata mengenai Perikatan merupakan lex generalis, yang berarti sepanjang hukum dagang (KUHD) tidak mengatur akan berlaku hukum perikatan (KUHPdt Buku III) (Soedjono Dirdjosisworo, 2006 : 1).
KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua Kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri dari 10 bab dan Kitab II terdiri dari 13 bab. Isi pokok dari KUHD Indonesia itu adalah :
1) Kitab Pertama berjudul : TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat :
Bab I : dihapuskan (menurut Stb. 1938 / 276 yang mulai berlaku pada 17 Juli 1938, Bab I yang berjudul : “Tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang” yang meliputi pasal 2, 3, 4 dan 5 telah dihapuskan).
Bab II : Tentang pemegangan buku.
Bab III : Tentang beberapa jenis perseroan.
Bab IV : Tentang bursa dagang, makelar dan kasir.
Bab V : Tentang komisioner, ekspeditur, pengangkut dan tentang juragan-juragan yang melalui sungai dan perairan darat.
Bab VI : Tentang surat wesel dan surat order.
Bab VII : Tentang cek, promes dan kuitansi kepada pembawa (aan toonder).
Bab VIII : Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
Bab IX : Tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya.
Bab X : Tentang pertanggungan (asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa.
Kitab Kedua yang berjudul : TENTANG HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN, yang memuat (Hukum Laut) :
Bab I : Tentang kapal-kapal laut dan muatannya.
Bab II : Tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan perkapalan.
Bab III : Tentang nakhoda, anak kapal dan penumpang.
Bab IV : Tentang perjanjian kerja laut.
Bab V A : Tentang pengangkutan barang.
Bab V B : Tentang pengangkutan orang.
Bab VI : Tentang penubrukan.
Bab VII : Tentang pecahnya kapal, perdamparan dan diketemukannya barang di laut.
Bab VIII : dihapuskan (menurut Stb. 1933 no. 47 yo Stb. 1938 No. 2 yang mulai berlaku 1 April 1938, Bab VIII yang berjudul : Tentang persetujuan utang uang dengan dengan premi oleh nakhoda atau pengusaha pelayaran dengan tanggungan kapal atau muatannya atau dua-duanya, yang meliputi pasal 569-591 telah dicabut).
Bab IX : Tentang pertanggungan terhadap segala bahaya laut dan terhadap bahaya pembudakan
Bab X : Tentang pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan di daratan, di sungai dan di perairan darat.
Bab XI : Tentang kerugian laut.
Bab XII : Tentang berakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan laut.
Bab XIII : Tentang kapal-kapal dan perahu-perahu yang melalui sungai-sungai dan perairan darat.

Bagian-bagian dari KUHS yang mengatur tentang Hukum Dagang adalah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecil dari Kitab II. Hal-hal yang diatur dalam kitab III KUHS adalah mengenai perikatan-perikatan umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan Undang-Undang seperti :
a. Persetujuan jual-beli (contract of sale).
b. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire).
c. Persetujuan pinjaman uang (contract of loan).
Selain KUHD dan KUHS, hukum dagang juga diatur dalam berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum dikodifikasikan), misalnya :
1) Peraturan tentang koperasi :
a. Badan Hukum Eropa (Stb. 1949 / 179).
b. Badan Hukum Indonesia (Stb. 1933 / 108).
(Namun kedua peraturan tersebut sekarang sudah tidak berlaku lagi karena telah digantikan oleh Undang-Undang No. 79 tahun 1958 dan UU No. 12 Tahun 1967 tentang Koperasi ).
2) Peraturan Pailisemen (Stb. 1905 / 217 yo. Stb. 1906 / 348).
3) Undang-Undang Oktroi (Stb. 1922 / 54).
4) Peraturan Hak Milik Industri (Stb. 1912 / 545).
5) Peraturan lalu lintas (Stb. 1933 / 66 yo. 249).
6) Peraturan Maskapai Andil Indonesia (Stb. 1939 / 589 yo. 717).
7) Peraturan tentang Perusahaan Negara (Perpu No. 19 tahun 1960 yo. Undang-Undang No. 1 tahun 1961) dan UU N0. 9 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara (Persero, Perum, Perjan) (C.S.T. Kansil, 1985 : 8-10).

HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA

Pasal 1 KUHP

Prof. Subeki berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hal ini dikarenakan Hukum Dagang relatif sama dengan Hukum Perdata. Selain itu, pengertian “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antarnegara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Pada beberapa negara, misalnya di Amerika Serikat dan Swiss, tidak terdapat suatu Kitab UU Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi kalangan pedagang saja, misalnya :

a. Hanyalah pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel.
b. Hanyalah pedagang yang yang dapat dinyatakan pailit.

Akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, termasuk yang bukan pedagang.Dapat dikatakan bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang adalah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam pasal 1 KUHS yang berbunyi “KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS.” Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.
READ MORE - Resume bab 6 Hukum dagang

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Resume bab 7 Wajib daftar perusahaan

I. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.





II. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.


III. Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

IV. Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

V. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
READ MORE - Resume bab 7 Wajib daftar perusahaan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

AyahKu

Maaf, saya lupa, apakah cerita ini pernah saya posting. Sebuah cerita yang sering saya gunakan dalam sebuah training. Semoga saja belum... ^_^

Alkisah suatu ketika, ada seorang anak yang menangis menemui guru kesayangannya. Sang anak rela berjalan jauh mendatangi rumah gurunya tersebut. Anak itu berumur sekitar 12 tahun. Namanya Ade.

“Pak Guru, aku benci pada Ayahku!... Benci sekali!” teriaknya sambil mendekati gurunya.

“Tenang dulu Ade... tenang...” sang guru mencoba menenangkan Ade, anak yang menangis tersedu-sedu, sambil memeluk dirinya.

“Kenapa Ade membenci Ayah? Coba katakan dengan tenang.”

”Pak Guru, Ayah sering membentakku... Ayah sering menjewerku! Baru saja, saya dimarahin... Pokoknya aku benci dia!” jawab Ade sambil menangis.

”Tenang, dulu Ade...”, ucap Gurunya, sambil mengambil sebuah kertas dan pena, yang kemudian di berikan kepada Ade.

”Coba Ade tuliskan di kertas ini, apa saja kekurangan Ayah Ade, sejak Ade masih kecil hingga sekarang...” kata sang guru kepada Ade. Ade terheran-heran sambil mengusap air matanya. Dia menatap kertas yang disodorkan gurunya.

Perlahan-lahan Ade mulai menuliskannya satu persatu kekurangan Ayahnya. Ayahnya yang suka membentak, suka menjewer dia, dan marah-marah. Dia tulis satu persatu dalam kertas tersebut.

”Sudah Ade?... Kalau sudah, sekarang coba tuliskan segala kelebihan dan kebaikan Ayahmu, sejak Ade masih kecil sekali hingga sekarang... Ayo, tuliskan...” pinta gurunya.

Sejenak Ade berfikir, dengan pandangan condong keatas, mencoba mengingat masa lalunya. Hingga satu persatu ia tuliskan kelebihan dan kebaikan ayahnya. Ayahnya yang suka membelikan dia mainan, mengajak bermain di taman, menggendongnya, membelikan es krim, menemaninya belajar, dan lainnya.

”Sudah Ade?” tanya sang guru dengan halus. Adepun menganggukkan kepalanya, sambil menatap wajah sang guru.

”Nah coba perhatikan, ternyata jauh lebih banyak kebaikan dan kelebihan Ayahmu, dibandingkan kekurangan dan keburukan Ayahmu. Lalu kenapa Ade masih membenci beliau? Harusnya Ade, bersyukur kepada Allah, karena diberikan Ayah yang mencintaimu.”

”Tahukah Ade, ketika engkau masih berada dalam kandungan ibu. Ayah sangat senang mendengar bahwa beliau akan menjadi ayah. Beliau memberitahu kepada seluruh temannya. Dengan bangga dia bercerita bahwa ia akan menjadi bapak. Anak ini Insya Allah akan menjadi anak yang sholeh atau sholehah, berguna bagi Agama, bangsa dan negara. Itulah kata-kata yang dicapkan Ayahmu kepada teman-temannya”

”Tahukah engkau, ketika ibumu akan melahirkan dirimu? Beliau pontang panting mencari bidan terbaik, agar engkau lahir di dunia ini dengan sehat dan sempurna. Beliau tak peduli berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan. Hingga tiba saatnya beliau menangis bahagia ketika melihat dirimu lahir dengan sehat. Sujud syukur dia lakukan tuk mensyukuri karunia-Nya, sambil berdoa agar dirimu menjadi anak yang sholeh, dan berbakti.”

”Tahukah engkau, ketika engkau masih bayi, Ayahmu dan Ibumulah yang membersihkan kotoranmu. Ketika engkau sulit bernafas karena pilek, beliau yang menyedot kotoran hidungmu dengan mulut beliau...”

”Pasti engkau ingat Ade? Ketika engkau harus sekolah, beliau harus membelikan seragam, buku, sepatu, dan lain-lian untukmu. Tahukah engkau Ade, bahwa beliau harus hutang sana sini untuk membelikan itu semua. Beliau merelakan bekerja seharian untuk membayar hutang-hutang itu.”

”Lalu, apakah pantas Ade membenci Beliau?” tanya sang guru.

Ade menunduk, dan air matanya mengalir kembali. ”Tidak pantas Pak Guru.” jawabnya lirih sambil tersedu-sedu.

”Nah, pulanglah segera. Pasti beliau sedang mencarimu kemana-mana karena mengkhwatirkanmu. Minta maaflah kepada Beliau. Dan berjanjilah akan menjadi anak yang sholeh yang berbakti kepada orang tua.”

”Tok... tok... tok... Assalamualaikum!” tiba-tiba terdengar seorang tamu mengetok pintu rumah.

“waalaikum salam!” Pak Guru segera membukakan pintu.

Ade terperanjat kaget melihat seorang pria yang berada di depan pintu itu. Adepun langsung beranjak berdiri dan memeluknya. Ya, tamu itu adalah ayahnya yang sedang mencari Ade. Sang Guru hanya menatap terharu melihatnya mereka berdua berpelukan.



Sahabatku, mungkin kisah ini sama dengan pengalaman kita kepada Ayahanda kita. Mungkin ada diantara kita yang masih membenci Ayah kita, karena sikapnya yang tidak sesuai dengan harapan kita. Sudahkah engkau mengingat jasa beliau kepada kita, sebelum mengingat kekurangan beliau?

Sahabat, ketahuilah... Ayah kita adalah sebaik-baik lelaki yang mencintai kita. Mungkin sikapnya tidak sesuai dengan harapan kita. Tapi yakinlah, jangan pernah meragukan, akan ketulusan dan kebesaraan cintanya kepada kita. Yakinlah itu sahabat.
READ MORE - AyahKu

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Perempuan Itu

Suatu ketika, ada seorang anak laki-laki yang bertanya pada ibunya.
"Ibu, mengapa Ibu menangis?". Ibunya menjawab, "Sebab aku wanita". "Aku tak mengerti" kata si anak lagi. Ibunya hanya tersenyum dan memeluknya erat. "Nak, kamu memang tak akan pernah mengerti...."

Kemudian anak itu bertanya pada ayahnya. "Ayah, mengapa Ibu menangis?, Ibu menangis tanpa sebab yang jelas". sang ayah menjawab, "Semua wanita memang sering menangis tanpa alasan".

Hanya itu jawaban yang bisa diberikan ayahnya. Sampai kemudian si anak itu tumbuh menjadi remaja, ia tetap bertanya-tanya, mengapa wanita menangis. Hingga pada suatu malam, ia bermimpi dan
bertanya kepada Tuhan, "Ya Allah, mengapa wanita mudah sekali
menangis?"

Dalam mimpinya ia merasa seolah Tuhan menjawab, "Saat Kuciptakan
wanita, Aku membuatnya menjadi sangat utama. Kuciptakan bahunya, agar mampu menahan seluruh beban dunia dan isinya, walaupun juga bahu itu harus cukup nyaman dan lembut untuk menahan kepala bayi yang sedang tertidur.

Kuberikan wanita kekuatan untuk dapat melahirkan dan mengeluarkan bayi dari rahimnya, walau kerap berulangkali ia menerima cerca dari anaknya itu.

Kuberikan keperkasaan yang akan membuatnya tetap bertahan, pantang
menyerah saat semua orang sudah putus asa.

Kepada wanita, Kuberikan kesabaran untuk merawat keluarganya walau
letih, walau sakit, walau lelah, tanpa berkeluh kesah.

Kuberikan wanita, perasaan peka dan kasih sayang untuk mencintai semua anaknya dalam kondisi dan situasi apapun. Walau acapkali anak-anaknya itu melukai perasaan dan hatinya. Perasaan ini pula yang akan memberikan kehangatan pada bayi-bayi yang mengantuk menahan lelap. Sentuhan inilah yang akan memberikan kenyamanan saat didekap dengan lembut olehnya.

Kuberikan wanita kekuatan untuk membimbing suaminya melalui masa-masa sulit dan menjadi pelindung baginya. Sebab bukannya tulang rusuk yang melindungi setiap hati dan jantung agar tak terkoyak.

Kuberikan kepadanya kebijaksanaan dan kemampuan untuk memberikan
pengertian dan menyadarkan bahwa suami yang baik adalah yang tak pernah melukai istrinya. Walau seringkali pula kebijaksanaan itu akan menguji setiap kesetiaan yang diberikan kepada suami agar tetap berdiri sejajar, saling melengkapi dan saling menyayangi.

Dan akhirnya Kuberikan ia air mata agar dapat mencurahkan perasaannya. Inilah yang khusus Kuberikan kepada wanita, agar dapat digunakan kapan pun ia inginkan. Hanya inilah kelemahan yang dimiliki wanita, walaupun sebenarnya air mata ini adalah air mata kehidupan".

***

Sahabatku, sungguh mulia kedudukan wanita sehingga Tuhan saja memberi perhatian yang khusus kepada MakhlukNya yang unik ini, begitu besar peranannya di muka bumi ini,,,maka hargailah,,,^_^

"Kepada para IBU yang telah melahirkan dan mendidik kita,,semoga Tuhan memberiMu keberkahan di dunia dan kedudukan yang mulia di Syurga Kelak, Amin,,,"

"Kepada para istri dan anak2 kita, semoga dapat menjadi Istri solekhah dan anak2 yang berbakti, kelak mereka pun menjelma menjadi IBU untuk anak2 kita dan cucu2 kita,,"

"Kepada para Wanita, sungguh Kalian adalah Unik dan spesial, maka semoga menjadi Wanita yang selalu disayang Tuhan,,,^_^"
READ MORE - Perempuan Itu

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Ada Apa Dengan Burung Angsa ?

Sebuah renungan bagi kita semua

Kalau kita tinggal di negara empat musim, maka pada musim gugur akan terlihat rombongan burung angsa terbang ke arah selatan untuk menghindari musim dingin. Burung-burung angsa tersebut terbang dengan formasi berbentuk huruf "V". Kita akan melihat beberapa fakta ilmiah tentang mengapa rombongan burung angsa tersebut terbang dengan formasi "V".

Fakta:

Saat setiap burung mengepakkan sayapnya, hal itu memberikan "daya dukung" bagi burung yang terbang tepat di belakangnya. Ini terjadi karena burung yang terbang di belakang tidak perlu bersusah payah untuk menembus “dinding udara” di depannya. Dengan terbang dalam formasi "V", seluruh kawanan dapat menempuh jarak terbang 71% lebih jauh daripada kalau setiap burung terbang sendirian.

Pelajaran:

Orang-orang yang bergerak dalam arah dan tujuan yang sama serta saling membagi dalam komunitas mereka dapat mencapai tujuan mereka dengan lebih cepat dan lebih mudah. Ini terjadi karena mereka menjalaninya dengan saling mendorong dan mendukung satu dengan yang lain.

Fakta:

Kalau seekor burung angsa terbang keluar dari formasi rombongan, ia akan merasa berat dan sulit untuk terbang sendirian. Dengan cepat ia akan kembali ke dalam formasi untuk mengambil keuntungan dari daya dukung yang diberikan burung di depannya.

Pelajaran:

Kalau kita memiliki cukup logika umum seperti seekor burung angsa, kita akan tinggal dalam formasi dengan mereka yang berjalan di depan. Kita akan mau menerima bantuan dan memberikan bantuan kepada yang lainnya. Lebih sulit untuk melakukan sesuatu seorang diri daripada melakukannya bersama-sama.

Fakta:

Ketika burung angsa pemimpin yang terbang di depan menjadi lelah, ia terbang memutar ke belakang formasi, dan burung angsa lain akan terbang menggantikan posisinya.

Pelajaran:

Adalah masuk akal untuk melakukan tugas-tugas yang sulit dan penuh tuntutan secara bergantian dan memimpin secara bersama. Seperti halnya burung angsa, manusia saling bergantung satu dengan lainnya dalam hal kemampuan, kapasitas dan memiliki keunikan dalam karunia, talenta atau sumber daya lainnya.

Fakta:

Burung-burung angsa yang terbang dalam formasi ini mengeluarkan suara riuh rendah dari belakang untuk memberikan semangat kepada burung angsa yang terbang di depan sehingga kecepatan terbang dapat dijaga.

Pelajaran:

Kita harus memastikan bahwa suara kita akan memberikan kekuatan. Dalam kelompok yang saling menguatkan, hasil yang dicapai menjadi lebih besar. Kekuatan yang mendukung (berdiri dalam satu hati atau nilai-nilai utama dan saling menguatkan) adalah kualitas suara yang kita cari. Kita harus memastikan bahwa suara kita akan menguatkan dan bukan melemahkan.

Fakta:

Ketika seekor burung angsa menjadi sakit, terluka, atau ditembak jatuh, dua burung angsa yang lain akan ikut keluar dari formasi bersama burung angsa tersebut dan mengikutinya terbang turun untuk membantu dan melindungi. Mereka akan tinggal dengan burung angsa yang jatuh itu sampai ia mati atau dapat terbang lagi. Setelah itu mereka akan terbang dengan kekuatan mereka sendiri atau dengan membentuk formasi lain untuk mengejar rombongan mereka.

Pelajaran:

Kalau kita punya perasaan, setidaknya seperti seekor burung angsa, kita akan tinggal bersama sahabat dan sesama kita dalam saat-saat sulit mereka, sama seperti ketika segalanya baik.

Jadi apa keuntungan yang kita dapat dari perdebatan takberujung karena perbedaan? Bukankah lebih baik kita bahu membahu saling mengisi kekurangan kita? Mencari solusi terbaik bersama-sama disaat kita berbeda pandangan? Ingatlah kawan, bangsa ini bukan hanya milik kita tapi milik penerus & keturunan kita juga. Akankah kita mewariskan bangsa ini pada penerus kita bangsa yang carut marut tanpa arti? Jawabannya ada pada sahabat sekalian.
READ MORE - Ada Apa Dengan Burung Angsa ?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Analisa Rambut Untuk Anak Penyandang Autisme

Abstraksi
Dalam ilmu kepolisian dan forensik,analisa rambut sudah sering dilakukan untuk meneliti kadar racunyang terkandung dalam darah,karena dasar dari rambut ditentukan dari masuknya substansi luar melalui darah.
kata kunci : rambut, darah.
Pendahuluan
Rambut merupakan medium yang ideal untuk dianalisa.Pada anak-anak autisme juga bisa dilakukan analisa rambut untuk dilihat tingkatan racun metal yang ada dalam tubuh.Ada tiga hal yang berkaitan dengan autisme antara lain: gangguan pada pencernaan,otak,dan adanya racun di dalam tubuh.namun pada saat ini penyebab autisme masih menjadi perdebatan.

Metode Penelitian
Rambut merupakan medium yang ideal untuk dianalisa.Pada anak-anak autisme juga bisa dilakukan analisa rambut untuk melihat tingkatan racun metal yang ada dalam tubuh.kadar mineral yang berada diluar ambang normal merupakan pesan bahwa terjadi kesalahan pengaturan dari sistem tubuh,yang disebabkan karena kerusakan sistem atau penumpukan racun dalam tubuh,dengan analisa rambut,kandungan racun yang terdapat dalam penderita autisme bisa di teliti lalu diberi pengobatan untuk menawar racun tersebut keluar dari tubuh,dengan keluarnya racun,diharapkan keluhan dapat diminimalkan atau hilang.mengapa rambut?didalam rambut,juga kuku dan gigi merupakan tempat dimana mineral mineral dalam bentuk kecil disimpan.Mineral atau racun yang tertanam dalam rambut,tidak berubah walaupun rambut memanjang.
Rambut manusia adalah rekaman sejarah yang bisa merefsikan perubahan metabolisma.

Kesimpulan dan Saran
Dari yang di dapat dari informasi yang didapat dari atas,ada cara untuk menghin darkan penyakit tersebut,ditekankan mengkonsumsi jus lidah buaya srta multivitamin untuk anak-anak pada usia tersebut.
READ MORE - Analisa Rambut Untuk Anak Penyandang Autisme

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Contoh Jenis-jenis Paragraf(Bahasa Indonesia)

Paragraf Dan Contoh Jenis-jenis nya

1. Paragraf Deskripsi
Menggambarkan kejadian dengan kata kata yang merangsang indra agar realistis.

Kabupaten Ende yang berbukit-bukit menyimpan keindahan luar biasa. Di sanalah, di puncak Gunung Kelimutu, di kawasan Taman Nasional Kelimutu, terdapat Danau Kelimutu atau Danau Tiga Warna. Gunung ini memiliki tiga buah danau kawah di puncaknya. Danau ini dikenal dengan nama Danau Tiga Warna karena memiliki tiga warna yang berbeda, yaitu merah, biru, dan putih. Bahkan, danau ini oleh dunia disebut sebagai salah satu dari sembilan keajaiban dunia.

2. Paragraf Narasi
Menceritakan sesuatu sesuai kronologinya.


Albert Einstein (14 Maret 1879–18 April 1955) adalah seorang ilmuwan fisika teoretis yang dipandang luas sebagai ilmuwan terbesar dalam abad ke-20. Dia mengemukakan teori relativitas dan juga banyak menyumbang bagi pengembangan mekanika kuantum, mekanika statistik, dan kosmologi. Dia dianugerahi Penghargaan Nobel dalam Fisika pada tahun 1921 untuk penjelasannya tentang efek fotoelektrik dan "pengabdiannya bagi Fisika Teoretis". Setelah teori relativitas umum dirumuskan, Einstein menjadi terkenal ke seluruh dunia, pencapaian yang tidak biasa bagi seorang ilmuwan. Di masa tuanya, keterkenalannya melampaui ketenaran semua ilmuwan dalam sejarah, dan dalam budaya populer, kata Einstein dianggap bersinonim dengan kecerdasan atau bahkan jenius.

3. Paragraf Eksposisi
Menjelaskan sesuatu dengan sejelas jelasnya agar pembaca mudah mengerti dan jelas.


Cara Membuat Nasi Goreng
1)Tumis bawang putih, bawang merah dan cabai merah sampai berbau harum.
2)Tuang telur, aduk-aduk hingga menjadi orak-arik.
3)Masukkan nasi, aduk hingga rata dengan bumbu dan tidak ada nasi yang menggumpal.
4)Tambahkan garam dan merica bubuk, aduk-aduk lagi sampai rata.
4. Paragraf Argumentasi
Kedisiplinan harus senantiasa dipupuk dan dikembangkan. Karena dengan kedisiplinan akan membuahkan kesuksesan disetiap apapun yang kita lakukan. Kedisiplinan akan berkembang menjadi nilai-nilai dan sifat kepribadian yang luhur, berjiwa besar, bertanggung jawab, berdedikasi, dan loyal. Semua sifat ini sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan di berbagai bidang.




5. Paragraf Persuasi
Berisi ajakan untuk merubah pendapat pembaca agar sama dengan penulis.

Salah satu penyakit yang perlu kita waspadai di musim hujan ini adalah influenza. Untuk mencegah influenza, kita perlu mengkonsumsi makan-makanan bergizi dan vitamin. Selain itu, kita perlu istirahat yang cukup dan rutin berolah raga.
READ MORE - Contoh Jenis-jenis Paragraf(Bahasa Indonesia)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Resume bab 5 Hukum Perjanjian

Hukum Perjanjian
banyak sekali yang mengartikan hukum perjanjian itu,..diantaranya :

1. Menurut kitab undang-undang hukum perdata
Menurut kitan undang-undang hukum perdata pasal 1313 “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih’.

2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang di tujukkan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.

3. Menurut adat
Contoh perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang.

STANDAR KONTRAK

1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu kontrak standar umum,

dan kontrak standar khusus.

2. Menurut Remi Syahdeini, suatu kontrak harus berisi :

Ø Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.

Ø Subjek dan jangka waktu kontrak.

Ø Lingkup kontrak.

Ø Dasar-dasar pelaksanaan kontrak.

Ø Kewajiban dan tanggung jawab.

Ø Pembatalan kontrak

MACAM-MACAM PERJANJIAN
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut :
1. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formal, dan riil
4. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
1. Sepakat untuk mengikat diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal

SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa di gunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
a. Teori pernyataan (uitings theorie)
b. Teori pengiriman (verzending theorie)
c. Teori pengetahuan (vernemings theorie)
d. Teori penerimaan (ontvang theorie)

PELAKSANAAN PERJANJIAN
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.

PEMBATALAN PERJANJIAN
Suatu perjanjian dapat di batalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang di batalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak di perbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.

2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.

3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan

4. Terlibat hukum

5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan

perjanjian
READ MORE - Resume bab 5 Hukum Perjanjian

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Resume materi hukum perikatan

Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.

Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakana bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.

Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian

C. Hapusnya Perikatan
Pasal 1381
Perikatan hapus :
1. Karena pembayaran
2. karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Karena pembaruan utang
4. Karena penjumpaan utang atau kompensasi
5. Karena percampuran utang
6. Karena pembebasan utang
7. Karena musnahnya barang yang terutang
8. Karena kebatalan atau pembatalan
READ MORE - Resume materi hukum perikatan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Antara Facebook dengan Game ( Permainan)Facebook

Abstraksi

Facebook adalah jejaring sosial yang trend dalam masa kini

kata kunci :facebook,game

Pendahuluan

Sekarang facebook sudah tidak asing lagi bagi semua orang.bapak-bapak,ibu-ibu,anak-anak pada sering memainnkanya.karena di dalam situs jejaring sosial ini banyak terdapat game di dalam facebook,contoh :zynga poker,ninja saga,happy aquarium,dan lain lain

Metode Penelitian

Maraknya beredar orang bermain facebook di Indonesia membuat fenomena baru di kalangan penggemar situs jejaring sosial Dari yang hidupnya kacau hingga anak sekolah atau kuliah yang tidak lulus.

facebook memang mempunyai dua sisi, negatif dan positif. Dari segi positif bisa melatih pola sosialisai terhadap sesama mausia dan mungkin juga dijadikan ajang untuk mendapatkan uang dengan mengikuti pertandingan atau menjual item dan karakter di game.

Tapi apa akibatnya kalau bermain facebook berlebihan? Yang pasti efeknya bisa sangat fatal. Mulai dari kehidupan nyata yang kacau, tidak lulus sekolah (kuliah) bagi yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa ataupun hal-hal lainnya seperti kejahatan-kejahatan karena kehabisan uang untuk bisa bermain facebook.

Untuk mencegah hal ini diperlukan kewaspadaan dari orang tua bagi anak-anak yang masih kecil. Memang lebih baik anak-anaknya bermain game dari pada bergaul dengan orang yang tidak jelas, yang mungkin bisa menjeratnya ke kasus narkoba yang sekarang marak terjadi. Yang penting adalah ditanamkan ke anaknya bahwa bermain game hanya untuk sebagai pengisi waktu luang dan jangan dijadikan sebagai prioritas.

Bagi yang sudah dewasa diharapkan bisa berpikiran lebih jernih. Pikirkan skala prioritas bahwa untuk apa bermain game. Kalau memang untuk memenangkan sebuah pertandingan yang ada uangnya atau mendapatkan uang dari hasil bermain game sih wajar-wajar saja. Kalau hanya untuk sekedar hobi, harus mencari waktu luang, dan jangan berlebihan atau dijadikan prioritas.

Kesimpulan dan Saran

Dari yang dapat dilihat disekitar,banyak orang orang sekarang sudah bukan memanfaatkan jejaring sosial ini untuk sosialisasi tetapi untuk mendapatkan uang dari permainannya facebook.

Berharap bagi semuanya agar ingat waktu,time its money


READ MORE - Antara Facebook dengan Game ( Permainan)Facebook

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Tugas Mata Kuliah Teori Ekonomi 2

Tugas Mata Kuliah Teori Ekonomi 2

Daftar Pustaka :
1. Ekonomi Makro, Analisis IS- LM, karangan Prof. Soedijono R.
2. Buku Sinopsis Ilmu Ekonomi No 2. Ekonomi Makro

BAGIAN I : PILIHAN GANDA.

1. Jika variable-variabel kegiatan ekonomi yang diperhatikan : C, S, I, Y, Tx, G dan T maka perekonomian tersebut merupakan.:
a. Pereconomian tertutup sederhana.
b. Perekonomian tertutup dengan kebijakan fiskal.
c. Perekonomian terbuka dengan kecepatan fiskal.
d. Perekonomian terbuka tanpa kebijakan fiskal.
Jawab : B

2. Apabila kurva IS landai, maka kebijakan yang efektif adalah :
a. Kebijakan fiskal
b.Kebijakan moneter
c.Kebijakan Pendapatan
d. Kebijakan luar negeri
Jawab : A

3. Motif memegang uang yang besar-kecilnya tergantung dari besar-kecilnya transaksi adalah :
a. Permintaan uang untuk traksaksi.
b. Permintaan uang untuk berjaga-jaga.
c. Permintaan uang untuk spekulasi.
d. Jumlah uang yang beredar.
Jawab : B

4. Jika dalam transaksi perdagangan internasional antara Indonesia dan Jepang, ekspor produk Indonesia lebih besar dari impor Jepang maka posisi untuk Indonesia :
a. Neraca jasa mengalami defisit.
b. Neraca barang mengalami defisit.
c. Neraca perdagangan mengalami surplus.
d. Neraca perdagangan mengalami defisit.
Jawab : C

5. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengeluaran konsumsi adalah seperti dibawah, kecuali :
a. Distribusi pendapatan nasional.
b. Kebijaksanaan finansial perusahaan.
c. Ramalan diwaktu yang akan datang.
d. Jauh-dekatnya dari pasar.
Jawab : D

6. Fungsi konsumsi Keynes menunjukan hubungan pendapatan nasional dengan pengeluaran konsumsi yang dinyatakan dengan :
a. Tingkat harga berlaku. c. Tingkat harga konstan.
b. Pendapatan absolut. d. Keuntungan absolut.
Jawab : C

7. Dalam analisis keefektifan kebijakan fiskal yang terjadi pada Liquidity Trap Range adalah …………..
a. Paling efektif. c. Tidak efektif.
b. Kurang efektif d. Tergantung pajak yang ada.
Jawab : A

8. Dibawah ini adalah cara pemerintah dalam mengatur jumlah uang beredar dengan cara Qualitative credit control adalah :
a. Rediscount rate. c. Legal reserve requirement.
b. Open market operation d. Selective credit control.
Jawab : D

9. Pada saat tingkat bunga tinggi, jumlah uang yang diminta untuk motif spekulasi adalah :
a. Tinggi. c. Tidak menentu
b. Rendah / kecil. d. Tetap.
Jawab : B

10. Yang dimaksud uang dalam pengertian L1 adalah :
a. Permintaan uang untuk transaksi dan untuk berjaga-jaga.
b. Permintaan uang untuk berjaga-jaga dan untuk spekulasi.
c. Permintaan uang untuk spekulasi.
d. Penawaran uang.
Jawab : A

11. Motif memegang uang terdiri dari tiga. Besarnya permintaan uang untuk berjaga-jaga ditentukan oleh :
a. Besarnya pendapatan. c. Besarnya tranksaksi.
b. Besarnya resiko. d. Besarnya spekulasi.
Jawab : B

12. Buku yang menjadi dasar analisis Makro ekonomi dikarang oleh :
a. Adam Smith. c. John Maynard Keynes
b. David mc Celland d. Milton Fredman.
Jawab : C

13. Dibawah ini adalah istilah yang tidak sama dengan istilah pasar barang :
a. Commodity market. c. real sector.
b. Expenditure sector d. Economic sector.
Jawab : D

14. Dua faktor penting yang menentukan / diperlukan untuk memutuskan suatu investasi adalah :
a. Keuntungan yang diharapkan dan tingkat bunga.
b. Pendapatan nasional dan tingkat bunga.
c. Besarnya konsumsi da tabungan.
d. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Jawab : A

15. Biaya bersih sesudah dikurang semua biaya tak termasuk biaya bunga disebut :
a. Marginal physical product. c. Marginal Effisiency of Invesment
b. Marginal Effisiency of capital. d. Marginal utility.
Jawab : B

16. Dibawah ini mana yang benar :
a. Tingkat suku bunga riil sama dengan inflasi dikurangi suku bunga nominal.
b. Tingkat suku bunga riil sama dengan suku bunga nominal dikurangi inflasi.
c. Tingkat suku bunga riil sama denga suku bunga nominal.
d. Tingkat suku bunga riil sama dengan inflasi.
Jawab : B

17. Fungsi investasi dibedakan menjadi dua. Dalam analisis makro biasanya investasi perusahaan diasumsikan sebagai :
a. Investasi terpengaruh. c. Investasi nominal.
b. Investasi marginal. d. Investasi otonomi.
Jawab : D

18. Mekanisme transmisi Keynes tradisional berjalan melalui :
a. Cost of Fund c. Marginal efficiency of Invesment
b. Cost of capital effect. d. Marginal Physical product.
Jawab : A

19. Mekanisme Transmisi Keynes modern dibagi dalam tiga bagian. Dibawah ini yang bukan dari ketiga bagian tersebut adalah :
a. Penyesuaian portfolio di sektor moneter.
b. Mekanisme transmisi melalui cost of capital effect.
c. Penyesuaian di sektor nyata / riil.
d. Penyesuaian di sektor industri.
Jawab : C
20. Pelopor teori kuantitas uang modern adalah :
a. Milton Fredman. c. Adam smith
b. John Maynard Keynes d. Irving Visher.
Jawab : B

21. Pengaruh perubahan harga terhadap jalannya perekonomian dikenal dengan nama:
a. Cost of capital effect. c. Income effect.
b. Keynes effect d. Hallo effect.
Jawab : A

22. Pernyataan berikut ini yang benar mengapa Ilmu ekonomi dipelajari, adalah :
a. Membantu seseorang dalam mengelola kekayaannya.
b. Memberikan petunjuk mengenai kebijaksanaan apa yang bisa diambil untuk memecahkan masalah ekonomi.
c. Untuk membantu pelaku ekonomi memperoleh keuntungan.
d. Membantu pengusaha dalam menentukan harga.
Jawab : B

23. Permalahan ekonomi makro mencakup dua hal yakni masalah jangka panjang dan masalah jangka pendek. Masalah jangka pendek meliputi :
a. Pengangguran dan ketimpangan neraca pembayaran.
b. Inflasi dan pertambahan penduduk.
c. Pengangguran dan pertambahan kapasitas factor produksi.
d. Inflasi dan ketersediaan dana investasi.
Jawab : A

24. Dalam analisis jangka pendek ada beberapa factor yang diasumsikan tidak berubah atau tidak bisa diubah, yaitu seperti dibawahini, kecuali :
a. Kapasitas produksi total dari perekonomian.
b. Jumlah penduduk dan jumlah angkatan kerja.
c. Harga barang dan jasa.
d. Lembaga social dan politik.
Jawab : C

25. Untuk menjalankan perekonomian jangka pendek pemerintah harus membuat kebijakan jangka pendek, adalah seperti dibawah, kecuali :
a. Menambah jumlah uang yang beredar.
b. Mengeluarkan obligasi Negara.
c. Menurunkan bunga kredit bank.
d. Meningkatkan kapasitas produksi.
Jawab : D
26. Suatu hal yang melandasi kaum klasik dalam pasar barang bersifat “ self regulating “ adalah :
a. Harga tetap / konstan.
b. Berlakunya hokum say
c. Pengangguran sering terjadi dalam perekonomian.
d. Kapasitas produksi terus bertambah.
Jawab : B

27. Perbedaan teori klasik dengan teori Keyness diantaranya menyangkut masalah nilai uang. Yang dimaksud nilai uang menurut teori ekonomi klasik adalah :
a. Tingkat bunga simpanan.
b. Tingkat bunga pinjaman.
c. Nilai nominal uang.
d. Nilai riil uang.
Jawab : C

28. Situasi makro suatu perekonomian terutama dipasar barang, teori klasik berbeda dengan teori Keynes. Menurut Keynes kegiatan dipasar barang ditentukan oleh :
a. Mekanisme harga.
b. Permintaan efektif masyarakat.
c. Harga barang dan jasa.
d. Pendapatan masyarakat.
Jawab : B

29. Besarnya angka penganda ( effect multiflier ) untuk perekonomian terbuka adalah :
a. 1 / 1-c
b. 1 / 1-c+m
c. 1 / c
d. 1 /1-c-m
Jawab : A

30. Didalam perekonomian terbuka terdapat unsure / komponen yang tidak ada di dalam perekonomian tertutup yaitu ekspor dan impor, Kedua komponen tersebut disebut :
a. Neraca perdagangan
b. Neraca pembayaran.
c. Arus kas netto.
d. Transfer payment.
Jawab : A

31. Pos-pos yang terdapat dalam APBN mempunyai pengaruh di dalam perekonomian, dibawah ini pos dalam APBN yang bersifat deflasioner, yaitu :
a. Transfer payment.
b. Obligasi dari masyarakat dalam negeri.
c. Kredit dari bank sentral.
d. Pengeluaran Negara.
Jawab : D

32. Kredit bank sentral akan mempengaruhi jumlah uang yang beredar melalui money multiflier. Sebelum jumlah uang beredar bertambah. Pengaruh langsung yang terjadi adalah :
a. Bertambahnya jumlah uang inti.
b. Berkurangnya jumlah uanh inti.
c. Berkurangnya tingkat suku bung.
d. Berkurangnya tingkay suku bunga,
Jawab : A

33. Uang inti yang ada dimasyarakat dipengaruhi oleh banyak factor, seperti dibawah ini adalah :
a. Bunga giro dan deposito
b. Bunga kredit bank.
c. Pengeluaran pemerintah,
d. Bea masuk.
Jawab : B

34. Kebijakan moneter sulit diterka, sehingga menyulitkan pengunaannya dalam praktek, sehingga pemerintah secara otomatis dan teratur, menaikan jumlah uang beredar sesuai dengan kenaikan kebutuhan uang rata-rata sebagai ganti dari kebijakan moneter. Pernyataan diatas sesuai dengan pemikiran :
a. Adam Smith.
b. John Maynard Keynes.
c. Milton Friedman.
d. David Ricardo.
Jawab : B

35. Menurut Keynes permintaan uang untuk transaksi ditentukan oleh :
a. Tingkat harga dan GDP riil.
b. Suku bunga dan GDP nominal.
c. Tingkat harga dan GDP riil.
d. Tingkat harga dan GDP Nominal
Jawab : D

36. Dalam analisis permintaan terdapat dua konsep yaitu Keynes Effect dan Pigou Effect. Keynes Effect merupakan perubahan harga yang mengakibatkan tingkat pendapatan keseimbangan, melalui ……………….
a. Real money supply.
b. Real cash balance masyarakat.
c. Money multiflier.
d. Income multiflier.
Jawab : C

37. AC. Pigou menerangkan pengaruh perubahan harga berpengaruh pada tingkat pendapatan keseimbanagan, dalam artikelnya yang terkenal adalah :
a. The wealth of Nation.
b. The Organization Ethic.
c. The Classical Stationary State.
d. The Classical theory.
Jawab : A

38. Pigou effect adalah pengaruh perekonomian akibat dari perubahan harga melalui :
a. Real money supply.
b. Real cash balance masyarakat
c. Money multiflier.
d. Income multiflier.
Jawab : C

39. Yang dimaksud dengan kurva IS adalah :
a. Kurva yang menunjukan hubungan antara tingkat harga dengan pendapatan nasional.
b. Kurva yang menunjukan hubungan antara pendapatan nasional dengan tingkat bunga.
c. Kurva yang menunjukan buhungan pendapatan nasional pada tingkat investasi.
d. Kurva yang menunjukan hubungan antara pendapatan nasional dengan tingkat tabungan.
Jawab : C

40. Keadaan perekonomian dimana terpenuhi syarat keseimbangan pasar barang tetapi tidak memenuhi syarat keseimbangan di pasar uang atau sebaliknya, disebut:
a. Keseimbnagan sementara.
b. Keseimbangan pasar barang.
c. Keseimbangan pasar uang.
d. Keseimbangan semu.
Jawab : D

41. Permintaan uang ( L1 ) merupakan gabungan dari permintaan uang untuk transaksi dengan permintaan uang untuk berjaga-jaga. Dijadikan satu karena permintaan uang untuk berjaga-jaga besal-kecilnya tergantung dari :
a. Pendapatan.
b. Tingkat harga.
c. Transaksi
d. Tingkat bunga.
Jawab : C

42. Dibawah ini adalah kebijakan pemerintah dalam pasar uang yang termasuk dalam “ Quantitative Credit Control “, kecuali :
a. Selective credit control.
b. Manipulasi legal reserve ratio.
c. Open market operation.
d. Rediscount policy.
Jawab : A

43. Pada tahun 1974, seorang ekonom yang memperjelas garis yang membatasi teori kuantitas uang dengan teori lainnya adalah :
a. Adam Smith.
b. John Maynard Keyness.
c. Milton Friedman
d. Thomas M. Humphrey.
Jawab : B

44. Perumusan teori kuantitas uang yang oleh kebanyakan ahli ekonomi dianggap sebagai perumusan yang tertua terdapat pada tulisan :
a. Milton Friedman.
b. Adam Smith.
c. John Maynard Keyness.
d. Jean Bodin.
Jawab : B

45. Karena bertambahnya pengeluaran pemerintah yang dibiayai dengan percetakan uang baru atau kenaikan permintaan luar negeri akan barang-barang ekspor atau bertambahnya pengeluaran investasi swasta karena kredit murah, Ketiga hal diatas berakibat :
a. Demand inflation
b. Cost inflation
c. Domestic inflation
d. Imported inflation.
Jawab : B

46. Fungsi konsumsi menurut konsepsi Keyness pada tahun 1940 telah menimbulkan ……..
a. Hipotesa konsumsi.
b. Variabel nyata.
c. Hipotesa pendapatan.
d. Hipotesa stagnasi.
Jawab : A

47. Dibawah ini adalah pernyataan yang ditekankan dalam teori inflasi structural. Kecuali :
a. Menerangkan proses inflasi jangka panjang di Negara sedang berkembang.
b. Jumlah uang yang beredar bertambah dan secara pasif mengikuti dan menampung kenaikan harga-harga, tersebut.
c. Inflasi selalu terjadi pada Negara sedang berkembang.
d. Ketegaran-ketegaran yang ada disebabkan oleh kebijaksanaan harga atau moneter pemerintah sendiri.
Jawab : A

48. Menurut teori structural ada 2 ketegaran utama dalam perekonomian Negara sedang berkembang yang bisa menimbulkan inflasi, salah satunya adalah ketegaran yang berkaitan dengan :
a. Kegagalan pasar.
b. Pengangguran.
c. Ketidakelastisan dari penerimaan ekspor.
d. Ketidakelastisan harga
Jawab : D

49. Perbedaan demand inflation dengan cost inflation terlihat pada ………….
a. Dari segi kenaikan harga out put.
b. Volume out put ( GDP riil ).
c. Omzet penjualan.
d. Sarana produksi.
Jawab : A

50. Kenaikan harga barang akhir ( output ) mendahului kenaikan barang-barang input dan harga factor produksi. Keadaan ini terjadi dalam pasar :
a. Suppresed inflation.
b. Demand inflation.
c. Supply inflation.
d. Cost inflation.
Jawab : B

II. Soal Esay !

1. Sebutkan Pos-pos kebijaksanaan fiscal dala APBN. Dan Jelaskan 3 konsep deficit, surplus dan berimbang dari pos-pos yang ada dalam neraca anggaran tersebut !
2. Jika diketahui marginal propencity to consume sebesar 0.8 dan dana yang tersedia 2 milyar. Berapa besarnya permintaan agregat bila pemerintah menempuh jalan :

a. Membeli barang dan jasa.
b. Menaikan gaji pegawai
c. Membayar Transter payments.

Jawab :

1. Pos-pos kebijaksanaan fiscal dalam APBN adalah Secara garis besar terdiri dari 3 pos utama pada sisi pengeluaran anggaran:
a. Belanja barang dan jasa (G)
b.
Gaji Pegawai (W)
c.
Transfer Payment/subsidi (Tr)
Sedangkan pada sisi pendapatan terdiri dari 4 pos penting:

a.
Penerimaan Pajak (Tx)
b.
Kredit Likuiditas Bank Sentral (U)
c.
Pinjaman/obligasi dalam negeri (B)
d.
Pinjaman/hutang luar negri (F)

3 konsep deficit, surplus, dan berimbang

Konsep Devisit :
G + W + Tr > Tx
G + W + Tr > Tx + B
G + W + Tr > Tx + B + F,
atau U > 0

Konsep Surplus
G+W+TR< style="font-weight: bold;">Konsep Devisit :
G + W + Tr = Tx
G + W + Tr = Tx + B
G + W + Tr = Tx + B + F,
atau U = 0


2. membeli barang jasa 1 / 1-c . 2.000.000.000 = Rp 10.000.000.000

Menaiakn gaji pegawai c/ 1-c . 2.000.000.000 = Rp 8.000.000.000

membayar transfer payment c/1-c. 2.000.000.000 = Rp 8.000.000.000

READ MORE - Tugas Mata Kuliah Teori Ekonomi 2

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Merokok Dan Kesehatan Kita

Abstraksi

Merokok dapat merusak semua bagian organ organ tubuh kita,,..

kata kunci : merokok,kesehatan

Pendahuluan

Seseorang manusia jika didalam tubuhnya terdapat banyak racun racun,maka manusia itu dikatakan tidak sehat,..didalam sebuah rokok itu terdapat banyak sekali yang namanya racun racun,,sungguh ironis manuasia itu sangat menyukai racun racun

Metode Penelitian

Fakta mengenai tembakau

  • Lebih dari 50% perokok mulai merokok pada umur 14 tahun dan 90% mulai sejak berumur 19 tahun, umur rata-rata pertama kali merokok saat ini adalah 11-15 tahun.
  • Nikotin, zat yang terkandung dalam tembakau, membuat orang menjadi kecanduan sama seperti heroin dan cocaine.
  • Industri rokok menjual produknya senilai 1.26 milyard Dollar setahun kepada anak berusia dibawah 18 tahun, lebih dari satu milyard bungkus rokok dan 26 milyard tembakau kalengan.
  • Kembakau kunyah (susur) dan tembakau isap dapat menyebabkan kanker mulut dan tenggorokan.
  • Ketika tingkat perokok dewasa turun 19% pada tahun 1993 menjadi 17% pada tahun 1995, tingkat perokok remaja meningkat dari 9% menjadi 12%

Kita semua tahu betapa merusaknya tembakau bagi kesehatan anda dan orang lain.


Minumlah air putih sebanyak-banyaknya terutama pada 72 jam pertama anda tidak merokok, ini akan membantu anda membersihkan nikotin dari tubuh anda, lagi pula, ini akan membuat anda melakukan sesuatu, selain mengunyah cemilan, tarik napas panjang berulang-ulang selama anda menjalankan hari-hari anda, terutama pada saat biasanya anda merokok. Menarik napas dalam-dalam akan membantu membersihkan sistem anda dari stress saat itu.

Pergunakan pernyataan yang kuat, seperti : “Lupakan saja, mulai saat ini lupakanlah” atau ”Lupakan, aku bukan perokok”, setiap kali pikiran untuk merokok muncul. Anda akan kagum karena begitu cepatnya dorongan itu lenyap dan anda tetap dapat menahan diri. Tidak seorangpun dapat membuat anda berhenti merokok, itu adalah pilihan yang anda punyai hari ini dan hari-hari berikutnya. Kalau anda benar-benar termotivasi dan sudah lelah dari semua kenegatifan merokok maka anda akan berhasil.

Ada berbagai cara berhenti merokok, mungkin anda akan terbantu dengan mengunyah permen karet, tetapi hasilnya tidak akan spektakuler. Kurang dari 20% orang yang berhenti merokok menggunakan pengganti nikotin mereka, itu tidak menyentuh masalah kecanduan psikologis. Akupunktur agaknya dapat membantu mengurangi ketagihan, tetapi lagi-lagi bila tidak sesuatupun yang lain dilakukan untuk membantu anda berhenti memikirkan rokok, nampaknya keberhasilannya hanya sementara saja.

READ MORE - Merokok Dan Kesehatan Kita

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Menjaga Aman Password

Abstraksi
Password adalah sesuatu yang sangat penting untuk dapat membuka id seseorang,oleh karena itu kita semua harus berhati hati dalam menjaga password kita,..jangan ceroboh dalam hal password.

kata kunci :password,hacker

Pendahuluan
Seseorang dapat membuka apa saja yang berhubungan dengan ilmu komputer itu dengan password,password menjadi bagian yang sangat penting dalam menjaga keamanan data data kita


Metode Penelitian

Pencurian password, pengambilalihan account, merupakan hal yang sering terjadi
di dunia cyber. Bukan hal yang sulit untuk melakukannya, namun banyak para
newbie yang terus saja bertanya-tanya.. “Bagaimana cara mendapatkan password
email orang lain?” atau pertanyaan yang paling sering saya terima ialah..
“Bagaimana cara anda mendapatkan password saya?”
Untuk pertanyaan-pertanyaan itulah artikel ini ditulis, semoga bisa menambah
wawasan anda dan membuka pikiran anda tentang betapa pentingnya menjaga
account saat berada di tempat-tempat rawan.
0 [0XFFF0000] Bagaimana Mendapatkannya?
Ada banyak cara untuk mendapatkan suatu password. Beberapa diantaranya tidak
membutuhkan keahlian khusus. Berikut adalah cara-cara yang paling umum dan
paling sering digunakan:

[1]. Social Engineering
[2]. KeyLogger
[3]. Web Spoofing
[4]. Menghadang Email
[5]. Password Cracking
[6]. Session Hijacking
[7]. Menjadi Proxy Server
[8]. Memanfaatkan Kelalaian User Dalam Penggunaan Fitur Browser
[9]. Googling

[1]. Social Engineering
Social Engineering adalah nama suatu tehnik pengumpulan informasi dengan
memanfaatkan celah psikologi korban. Atau mungkin boleh juga dikatakan sebagai
“penipuan” Sosial Engineering membutuhkan kesabaran dan kehati-hatian agar
sang korban tidak curiga. Kita dituntut untuk kreatif dan mampu berpikiran
seperti sang korban.
Social Engineering merupakan seni “memaksa” orang lain untuk melakukan sesuatu
sesuai dengan harapan atau keinginan anda. Tentu saja “pemaksaan” yang
dilakukan tidak secara terang-terangan atau diluar tingkah laku normal yang
biasa dilakukan sang korban.
Manusia cenderung untuk percaya atau mudah terpengaruh terhadap orang yang
memiliki nama besar, pernah (atau sedang berusaha) memberikan pertolongan,
dan memiliki kata-kata atau penampilan yang meyakinkan. Hal ini sering
dimanfaatkan pelaku social engineering untuk menjerat korbannya. Seringkali
sang pelaku membuat suatu kondisi agar kita memiliki semacam ketergantungan
kepadanya.Ya,tanpa kita sadari dia mengkondisikan kita dalam suatu masalah dan
membuat ( seolah - olah hanya ) dialah yang bisa mengatasi masalah itu. Dengan
demikian,tentu kita akan cenderung untuk menuruti apa yang dia instruksikan
tanpa merasa curiga.
Sosial Engineering adakalanya menjadi ancaman serius. Memang sepertinya tidak
ada kaitan dengan teknologi, namun sosial engineering tetap layak diwaspadai
karena bisa berakibat fatal bagi sistem anda. Why?? Karena bagaimanapun juga
suatu komputer tetap saja tidak bisa lepas dari manusia. Ya, tidak ada satu
sistem komputerpun di muka bumi ini yang bisa lepas dari campur tangan
manusia. ehebat apapun pertahanan anda, jika anda sudah dikuasai oleh attacker
melalui social engineering, maka bisa jadi anda sendirilah yang membukakan
jalan masuk bagi sang attacker.
# Contoh Social Engineering sederhana:
Baca Attachment[Pembalasan Untuk Sang Admin - SOcial Engineering]

[2]. KeyLogger
KeyLogger adalah software yang dapat merekam aktivitas user. Hasil rekaman itu
biasa disimpan berupa teks atau gambar. KeyLogger bekerja berdasarkan ketukan
keyboard user. Aplikasi ini mampu mengenali form-form sensitif seperti form
password misalnya.
Ada cara aman untuk menghindari keyloger:
1. Gunakan password dengan karakter special seperti !@#$%^&*(){}[]. Kebanyakan
keyloger akan mengabaikan karakter ini sehingga sang pelaku (pemasang
keyloger) tidak akan mendapatkan password anda yang sebenarnya.
2. Persiapkan password dari rumah, simpan dalam bentuk teks. Saat ingin
memasukkan password, tingal copy-paste ajah. Keyloger akan membaca password
anda berdasarkan ketukan keyboard. Namun cara ini agak beresiko. Mengapa?
karena saat anda melakukan copy, data anda akan tersimpan di clipboard. Saat
ini banyak dijumpai software-software gratis yang bisa menampilkan data dalam
clipboard.

[3]. Web Spoofing
Masih ingat kasus pecurian Account sejumlah nasabah Bank BCA? Ya, itulah salah
satu contoh nyata dari Web spoofing. Inti dari tehnik ini ialah dengan
memanfaatkan kesalahan user saat mengetikkan alamat situs pada address bar.
Pada dasarnya, Web Spoofing adalah usaha untuk menipu korban agar mengira dia
sedang mengakses suatu situs tertentu, padahal bukan.
Pada kasus bank BCA, pelaku membuat situs yang sangat mirip dan identik dengan
situs aslinya sehingga sang korban yang terkecoh tidak akan merasa ragu
mengisikan informasi sensitif seperti user name dan Passwordnya. Padahal,
karena situs tersebut adalah situs tipuan, maka semua informasi berharga tadi
terekam oleh webserver palsu, yaitu milik sang pelaku.

[4]. Menghadang Email
Menghadang email? Ya, dan sangat mudah untuk melakukan hal ini. Salah satu
cara adalah dengan menggunakan mailsnarf yang terdapat pada utility dsniff.
Cara kerja Mailsnarf adalah dengan menghadang paket data yang lewat di
Internet dan menyusunnya menjadi suatu email utuh.
Dsniff dan mailsnift merupakan software bekerja atas dasar WinPcap (setara
dengan libcap pada Linux) yaitu suatu library yang menangkap paket-paket data.
Paket-paket yang ditangkap ini akan disimpan dalam bentuk file oleh Windump,
sedangkan Dsniff dan MailSnarf bertindak lebih jauh lagi yaitu menganalisa
paket-paket data ini dan menampilkan password (dsniff) atau isi email
(mailsnarf).
Baca artikel terkait pada arsip lama

[5]. Password Cracking
“Hacking while sleeping.” itulah ungkapan yang biasa dipakai oleh orang-orang
yang melakukan password cracking. Mengapa? Karena pada umumnya dibuthkan waktu
yang lama untuk melakukan pasword cracking. Bisa berjam-jam, bahkan berhari -
hari! Semua itu tergantung dari target, apakah sang target menggunakan
password yang umum, password memiliki panjang karakter yang tidak biasa, atau
password memiliki kombinasi dengan karakter-karakter special.
Salah satu software yang biasa digunakan untuk melakukan hal ini ialah dengan
mengunakan Brutus, salah satu jenis software remote password cracker yang
cukup terkenal. Brutus bekerja dengan teknik dictionary attack atau
bruce-force attack terhadap port-port http, POP3,ftp, telnet, dan NetBIOS.
Dictionary Attack bekerja dengan mencobakan kata-kata yang ada dalam kamus
password. Sedangkan brute - force attack bekerja dengan mencobakan semua
kombinasi huruf, angka, atau karakter.
Brute Force Atack bekerja sangat lambat dan membutuhkan waktu yang lama
tergantung dari jenis spesifikasi komputernya dan panjang karakter
passwordnya. Saat ini telah banyak situs yang menutup akses terhadap akses
terhadap usaha login yang secara terus-menerus tidak berhasil.
Jika anda ingin melakukan password Cracking, silahkan pilih - pilih sendiri
aplikasinya di halaman Member - spyrozone.net.

[6]. Session Hjacking
Session hijacking dewasa ini semakin marak dikalangan para attacker. Session
Hijacking biasa dilakukan dengan melakukan peniruan cookies. Jadi pada
intinya, kita harus bisa meniru cookies sang korban untuk mendapatkan sesi
loginnya.
Lalu bagaimana cara mendapatkan cookies sang korban?
1. Dengan analisa Cookies. Cara ini relatif sulit dilakukan.
2. Mencuri Cokies.
Misalnya Sang Attacker ingin mendapatkan account si A. Sang Attacker bisa
dengan mudah membuat semacam script Java Script yang disisipkan dalam email
untuk dikirim ke korban.Saat korban membuka email itu, tanpa sadar cookiesnya
akan dicuri dan direkam ke suatu webserver dengan memanfaatkan suatu script
PHP.
Belakangan ini yang paling sering menjadi incaran adalah account Friendster.
Ada yang menyisipkan suatu scipt lewat testimonial, ada yang menyisipkannya di
profilnya sendiri untuk mencuri cookies sang korban dan lain sebagainya. Saya
memiliki tips untuk ini:
1. Jangan menggunakan browser InternetExplorer saat ingin membuka profil orang
lain. Catat alamat profil yang ingi anda lihat,logout terlebih dahulu dari
account anda dan bersihkan semua cookies, baru kemudian bukalah profil
Friendster tujuan.
2. Ketika menerima testimonial, periksa terlebih dahulu source codenya. Apakah
disana terdapat script asing atau kata-kata yang identik dengan pembajakan
seperti : “HACKED”, “DEFACED”, “OWNED”.. dll.. Jika ragu-ragu……. reject
ajah..
3. Waspada ketika tanpa suatu alasan yang jelas tiba-tiba anda logout dengan
sendirinya dari account anda. Saat anda diminta memasukkan username dan
password, lihat dulu addressbar anda! apakan anda sedang berada di situs
yang semestinya atau tidak. Periksa source code halaman tersebut.Lihat pada
form action, kemana informasi anda nantinya akan dikirim.
Sebenarnya session hijacking bisa dicegah jika saja sang penyedia layanan
memperhatikan hal-hal berikut:
1. Menetapkan session identifier yang unik
2. Menetapkan sistem identifier berpola acak
3. Session identifier yang independen
4. Session identifier yang bisa dipetakan dengan koneksi client side.
Fenomena lain adalah,hingga saat artikel ini diterbitkan,ternyata masih banyak
dijumpai para user yang tidak melakukan sign out setelah membuka accountnya.
Dengan demikian, orang lain yang mengunakan komputer itu dan membuka website
yang sama dengan yang telah dibuka oleh orang pertama akan otomatis login ke
account sang korban.

[7]. Menjadi Proxy Server
Kita bisa mengumpulkan informasi dengan menjadi proxy server bagi korban
untuk dapat berselancar. Dengan menjadi proxy server, seluruh identitas sang
peselancar bisa menjadi milik kita.

[8]. Memanfaatkan Kelalaian user dalam penggunaan fitur browser
Setiap browser tentunya memiliki fitur yang ditujukan untuk kemudahan dan
kenyamanan penggunanya dalam berselancar. Diantaranya ialah dengan adanya
cache dan Password Manager.
Di Internet tentunya banyak suatu website yang isinya tidak berubah dalam
beberapa hari (Contohnya spyrozone.net nich.. hehehe Nah, untuk situs yang
seperti ini cache menjadi hal yang sangat berguna. Cache akan menyimpan
file-file hasil browsing sehinga nantinya jika anda berkunjung lagi ke situs
tersebut browser tidakperlu lagi melakukan download untuk kedua kalinya dari
server sehingga setiap halaman situs yang telah anda buka sebelumnya akan
terbuka dengan lebih cepat. Semua itu biasanya diatur oleh header time to
live.
Lho, bagaimana dengan situs-situs penyedia berita yang selalu up to date?
Untuk site yang seperti itu, time to live-nya akan di set=0 sehinga nantinya
anda akan terus melakukan download setiap kali berkunjung.
Cukup nyaman bukan? Ya, tapi ancaman mulai timbul. Cobalah kini anda jelajahi
opsi-opsi yang berkaitan dengan cache pada browser anda. Tentu anda bisa
menemui bahwa ada fasilitas untuk menentukan berapa besarnya file temporary
yang bisa disimpan di harddisk. Cari juga lokasi dimana file-file tersebut
akan disimpan.
Coba anda buka folder tersebut, anda akan menemui file-file html & file-file
gambar dari site-site yang sudah anda kunjungi. Pada Browser IE, anda bisa
melihat lokasi file cache dengan menjelajahi menu Tools —> Internet options
—> Settings
Lalu apa yang bisa didapatkan?? toh cuma file-file “sampah”?? Hmm… sekarang
coba anda copy semua file yang ada di sana ke suatu folder. Lalu bukalah
salah-satu file htmlnya. Jika itu komputer publik,anda bisa mengetahui situs
apa saja yang telah diakses oleh oleh orang sebelum anda.
Hmm.. hanya dengan melihat file temporary anda bahkan bisa melihat password
dan dll.Banyak saya temui situs yang menyimpan password dan menampilkannya
pada url. Tentunya anda juga pasti sering membacanya di berbagai tutorial.
Kebanyakan browser pada saat ini memiliki fasilitas untuk menyimpan password.
Misalnya saat meggunakan Mozilla Firefox, anda pasti sering menerima kotak
dialog konfirmasi yang menanyakan apakah anda ingin password anda disimpan
atau tidak oleh PasswordManager.Kebanyakan
user cenderung untuk memilih opsi
YES, entah itu dengan penuh kesadaran atau memang mereka tidak tau ( baca:
tidak mau tau) apa maksud dari kotak dialog itu.
Orang lain yang kemudian mengunakan browser itu bisa dengan sangat mudah
mendapatkan password korban dengan memasuki menu Tools —> Options —>
Security –> Saved password.
Contoh lain adalah fasilitas wand password yang dimiliki oleh browser Opera.
Saat anda memasukkan user name dan password pada suatu form dan menekan
tombol submit, opera secara default akan meminta konfirmasi kepada anda
apakah anda ingin browser menyimpan id dan password anda atau tidak. Lagi dan
lagi… kebanyakan netter ceroboh, mereka cenderung untuk memilih opsi “YES”.
Lalu?? Orang lain yang kemudian menggunakan browser itu bisa melihat
situs apa saja yang telah diakses oleh user, arahkan browser ke situs
tersebut, letakkan cursor pada form isian user name, tekan [ALT]+[ENTER] dan
BOOOMM!!!! Kenapa?? Jangan kaget dulu!! Hehehe.. form login akan otomatis
terisi dengan user name korban lengkap dengan passwordnya ;D (It’s fun
enough..
Ini hanya sebagian kecil contoh, jelajahi fitur-firtur browser lain!

[9]. Googling
Google.com. Banyak sudah situs yang runtuh, password dan nomor - nomor kartu
kredit yang dicuri akibat dari ulah orang yang menyalahgunaan kesaktiannya
Dahulu, hal ini mudah dilakukan.Hanya dengan mengetikkan kata kunci tertentu
yang berkaitan dengan user name dan password, anda bisa memanen ratusan
password user melalui google. Tapi sekarang tampaknya anda harus gigit jari
jika menggunakan cara diatas ;D
Jangan sedih dulu karena Google baru saja menelurkan produk barunya, yaitu
Google Code Search. Ancaman baru mulai timbul, “si pintar” ini kini dapat
meng-crawl hingga kepada archive file yang berada di public directory web
server. Hati-hati yang punya kebiasaan untuk menyimpan informasi penting di
dalamnya (password, dan info berharga lainnya) Sebaiknya mulai sekarang
kebiasaan itu dihilangkan. Selalu proteksi folder-folder yang sensitif agar
situs anda bisa hidup lebih lama. Kalo nggak… yach.. tunggu ajah ada orang
yang memanfaatkan produk baru google ini untuk mengeruk informasi sensitif
dari web server anda. dan jika itu sudah terjadi… maka bersiaplah.. “taman
bermain” anda akan diambil alih olehnya..
0 [0XFFFF000] Penutup
Wew… ada banyak cara bukan untuk mendapatkan account orang lain?? So, selalu
berhati-hatilah. Waspada selalu saat berada di tempat umum, bahkan saat berada
di komputer pribadi anda sekalipun karena bisa jadi teman anda atau siapapun
yang meminjam komputer anda memiliki tujuan yang kurang baik.
Sekian, semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan anda
READ MORE - Menjaga Aman Password

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

RESUME BAB III HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA
PENGERTIAN HUKUM
Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:

· Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan

· Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.

· Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813). Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

KUHP Perdata

Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

Hukum perdata Indonesia

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Aturan Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi

(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu).

(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak.

(iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian).
READ MORE - RESUME BAB III HUKUM PERDATA

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

100 Contoh kata kata baku dan tidak baku

Dalam bahasa Indonesia terdapat 2 jenis kata yaitu : kata baku dan kata tidak baku.
sering kali banyak orang yang belum mengetahui mana yang kata baku dan tidak baku,dikarenakan karena sudah terbiasa mendengar kata katanya,..sebagai contoh dapat lihat dibawah ini :

KATA BAKU DAN KATA TIDAK BAKU
1.Zaman Jaman
2.Utang Hutang
3.Telur Telor
4.Terampil Trampil
5.Teman Temen
6.Telpon Telfon
7.Teladan Tauladan
8.Teknologi Tehnologi
9.Teknik Tehnik
10.Takwa Taqwa
11.Cabai Cabe
12.Tahu Tau
13.Sudah Udah
14.Surga Sorga
15.Silahkan Silakan
16.Standar Standard
17Strawberry Stroberi
18.Sistem Sistim
19.Samudra Samudera
20.Seksama Saksama
21.Sutradara Suteradara
22.Bus Bis
23.Sumatra Sumatera
24.Sekretaris Sekertaris
25.Sabtu Sebtu
26.Senin Senen
27.Sandal Sendal
28.Rubuh Roboh
29.Rabu Rebo
30.Rubah Ubah
31.Resiko Risiko
32.Propinsi Provinsi
33.Biarkan Biarin
34.Pintar Pinter
35.Pikir Fikir
36.Persen Prosen
37.Pelepasan Penglepasan
38.Pakai Pake
39.Pensil Pinsil
40.Pantas Pantes
41.Pasif Pasip
42.Paham Faham
43.Objek Obyek
44.Besok Esok
45.Nopember November
46.Naik Naek
47.Negeri Negri
48.Negatif Negatip
49.Nafas Napas
50.Mukjizat Mu’jijat
51.Metode Metoda
52.Mesti Musti
53.Main Maen
54.Malam Malem
55.Atlet Atlit
56.Maaf Maap
57.Lubang Lobang
58.Lapar Laper
59.Laknat La’nat
60.Kuitansi Kwitansi
61.Kuantitas Kwantitas
62.Kualitas Kwalitas
63.Kuota Kwota
64.Kredit Kridit
65.Kreatif Kreatip
66.Asas Azas
67.Kain Kaen
68.Kamis Kemis
69.Kategori Katagori
70.Karena Karna
71.jenderal Jendral
72.Jadwal Jadual
73.Izin Ijin
74.Istri Isteri
75.Ikal Ikel
76.Ikat Iket
77.Apotek Apotik
78.Ijazah Ijasah
79.Hutang Utang
80.Hitam Item
81.Himbau Imbau
82.Hijau Ijo
83.Hapus Apus
84.Hidung Idung
85.Hilang Ilang
86.Hanya Cuma
87.Hakikat Hakekat
88.Aktif Aktip
89.Habis Abis
90.Gatal Gatel
91.Foto Photo
92.Frekuensi Frekwensi
93.Ekstrim Extream
94.Elite Elit
95.Detail Detil
96.Diam Diem
97.Daftar Daptar
98.Zuhur Duhur
99.Cepat Cepet
100.Air Aer

READ MORE - 100 Contoh kata kata baku dan tidak baku

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Resume Bab II Subyek dan Objek Hukum

SUBYEK HUKUM

1.1 Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

1.2 Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
1.2.1 Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah:
a. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
b. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
c. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.

1.2.2 Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan akta notaris.
b. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
c. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
d. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu:
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

OBYEK HUKUM

2.1 Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

2.2 Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

2.2.1 Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :

a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
• Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.

• Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

b. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
• Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
• Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
• Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :

a. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut.
Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak denmikian halnya.
b. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
d. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

II.2.2 Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.


HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI
PELUNASAN HUTANG
(HAK JAMINAN PEMILIK)


3.1 Pengertian Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

3.2 Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

3.2.1 Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.

Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

3.2.2 Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jamina tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

1. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.

Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.

Sifat-sifat Gadai yakni :
• Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
• Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
• Adanya sifat kebendaan.
• Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
• Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
• Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
• Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.

Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung.
a. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
b. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
c. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
d. Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
e. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
f. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

2. Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).

Sifat-sifat hipotik yakni
a. Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
b. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
c. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
d. Obyeknya benda-benda tetap.

Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
a. Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
b. kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.

3. Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
a. Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
b. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
c. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
• Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
• Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
• Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
• Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.

Obyek hak tanggungan
Dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996, yang menjadi obyek hak tanggungan yaitu :
a. Hak milik (HM).
b. Hak guna usaha ( HGU).
c. Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
d. Hak pakai atas tanah negara.


4. Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjuan accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

a) Sifat Jaminan Fidusia
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.

b) Obyek Jaminan Fidusia
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain:
• Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan
• Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai
c) Perjanjian Fidusia
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.

d) Pendaftaran Fidusia
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.

e) Hapusnya Jaminan Fidusia
Yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut:
• Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
• Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
• Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia
READ MORE - Resume Bab II Subyek dan Objek Hukum

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS