Prinsip koperasi (UU No.25/1992)
Prinsip koperasi (UU No.25/1992)
Ada 7 prinsip-prinsip koperasi,diantaranya :
1> Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Koperasi adalah badan usaha yang tidak memaksa untuk menjadi anggotanya,,siapa saja boleh menjadi anggota koperasi dan sangat bebas buat siapa saja
2> Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Kepengurusan koperasi dilakukan oleh ketua,tetapi semua keputusan dilakukan secara voting,mendengarkan suara suara para anggotannya,semua anggotanya mempunyai kedudukan yang sama,hal ini untuk dapat memajukan koperasi.
3> Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pendapatan keuntungan dari kopersi dibagikan sesuai dengan besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi,semakin besar usaha dan modal maka semakin besar pula SHU yang akan diterima.
4> Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Pembagian hasil pendapatan dari koperasi yang diproleh dikurangi biaya-biaya,penyusutan,dan kewajiban lainnya,termasuk pajak.
5> Kemandirian
Berdirinya koperasi dilakukan secara bersama,dana berasal dari para anggotanya dan untuk kemajuannya pun dilakukan secara bersama tanpa bantuan pihak dari luar.
6> Pendidikan perkoperasian
Untuk para anggota-anggota koperasi diberi bekal melalui adanya pendidikan,diberi pembelajaran tentang perkoperasian,agar koperasi itu dapat berjalan lancar.
7> Kerjasama antar koperasi
Kemajuan koperasi dilakukan tanpa bantuan pihak dari luar,tetapi adanya kerjasama antar koperasi yang satu dengan koperasi yang lain,karena untuk menjalani koperasi agar maju perlu adanya saling bantu membantu antar koperasi.tidak dapat berdiri sendirian.