RESUME BAB III HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA
PENGERTIAN HUKUM
Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:

· Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan

· Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.

· Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813). Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

KUHP Perdata

Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

Hukum perdata Indonesia

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Aturan Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi

(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu).

(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak.

(iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian).
READ MORE - RESUME BAB III HUKUM PERDATA

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

100 Contoh kata kata baku dan tidak baku

Dalam bahasa Indonesia terdapat 2 jenis kata yaitu : kata baku dan kata tidak baku.
sering kali banyak orang yang belum mengetahui mana yang kata baku dan tidak baku,dikarenakan karena sudah terbiasa mendengar kata katanya,..sebagai contoh dapat lihat dibawah ini :

KATA BAKU DAN KATA TIDAK BAKU
1.Zaman Jaman
2.Utang Hutang
3.Telur Telor
4.Terampil Trampil
5.Teman Temen
6.Telpon Telfon
7.Teladan Tauladan
8.Teknologi Tehnologi
9.Teknik Tehnik
10.Takwa Taqwa
11.Cabai Cabe
12.Tahu Tau
13.Sudah Udah
14.Surga Sorga
15.Silahkan Silakan
16.Standar Standard
17Strawberry Stroberi
18.Sistem Sistim
19.Samudra Samudera
20.Seksama Saksama
21.Sutradara Suteradara
22.Bus Bis
23.Sumatra Sumatera
24.Sekretaris Sekertaris
25.Sabtu Sebtu
26.Senin Senen
27.Sandal Sendal
28.Rubuh Roboh
29.Rabu Rebo
30.Rubah Ubah
31.Resiko Risiko
32.Propinsi Provinsi
33.Biarkan Biarin
34.Pintar Pinter
35.Pikir Fikir
36.Persen Prosen
37.Pelepasan Penglepasan
38.Pakai Pake
39.Pensil Pinsil
40.Pantas Pantes
41.Pasif Pasip
42.Paham Faham
43.Objek Obyek
44.Besok Esok
45.Nopember November
46.Naik Naek
47.Negeri Negri
48.Negatif Negatip
49.Nafas Napas
50.Mukjizat Mu’jijat
51.Metode Metoda
52.Mesti Musti
53.Main Maen
54.Malam Malem
55.Atlet Atlit
56.Maaf Maap
57.Lubang Lobang
58.Lapar Laper
59.Laknat La’nat
60.Kuitansi Kwitansi
61.Kuantitas Kwantitas
62.Kualitas Kwalitas
63.Kuota Kwota
64.Kredit Kridit
65.Kreatif Kreatip
66.Asas Azas
67.Kain Kaen
68.Kamis Kemis
69.Kategori Katagori
70.Karena Karna
71.jenderal Jendral
72.Jadwal Jadual
73.Izin Ijin
74.Istri Isteri
75.Ikal Ikel
76.Ikat Iket
77.Apotek Apotik
78.Ijazah Ijasah
79.Hutang Utang
80.Hitam Item
81.Himbau Imbau
82.Hijau Ijo
83.Hapus Apus
84.Hidung Idung
85.Hilang Ilang
86.Hanya Cuma
87.Hakikat Hakekat
88.Aktif Aktip
89.Habis Abis
90.Gatal Gatel
91.Foto Photo
92.Frekuensi Frekwensi
93.Ekstrim Extream
94.Elite Elit
95.Detail Detil
96.Diam Diem
97.Daftar Daptar
98.Zuhur Duhur
99.Cepat Cepet
100.Air Aer

READ MORE - 100 Contoh kata kata baku dan tidak baku

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS