Softskill Accounting

TINJAUAN PUSTAKA


2.1 Akuntansi Pemerintahan

2.1.1 Pengertian Akuntansi Pemerintahan

Lembaga pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya memerlukan jasa akuntansi, baik analisis maupun untuk meningkatkan mutu pengawasan, pendidikan, dan pengelolaan keuangan untuk menghasilkan informasi yang akan digunakan. Akuntansi demikian dikenal dengan akuntansi pemerintahan. Untuk dapat memahami pengertian yang lebih jelas mengenai Akuntansi Pemerintahan, di sini penulis mengemukakan beberapa definisi dari para ahli.

Adapun mengenai pengertian Akuntansi Pemerintahan menurut Revrisond Baswir (1998,7) adalah sebagai berikut:

“Akuntansi Pemerintahan (termasuk di dalamnya akuntansi untuk lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba lainnya), adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba”.

Kemudian Indra Bastian (2001):6) menjelaskan tentang pengertian Akuntansi Sektor Publik adalah sebagai berikut:

… mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta.

Berdasarkan pengertian di atas Akuntansi Pemerintahan adalah akuntansi yang digunakan dalam suatu organisasi pemerintahan / lembaga yang tidak bertujuan untuk mencari laba, dan merupakan suatu bagian dari disiplin ilmu akuntansi sebagai yang utuh.

2.1.2 Ruang Lingkup dan Karakteristik Akuntansi Pemerintahan

Akuntansi pemerintahan tidak hanya berisi tentang penjelasan mengenai persyaratan yang diberikan pemerintah nasional tetapi diberikan juga oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Menurut Muhammad Gade (2002, 13-14) persyaratan akuntansi pemerintahan yang dibuat oleh PBB berdasarkan Departement of economic and Social Affairs, dari United Nations, New York, yang termasuk di dalam A Manual Government Accounting dengan rincian sebagai berikut:

a. Accounting system to be designed to comply with the constitutional, statuory and other legal requirements of the country;

Maksudnya adalah bahwa akuntansi harus dirancang untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang dasar, Undang-Undang dan peraturan lainnya dari Negara.

b. Accounting system must be related to the budget classifications. The budgetary and accounting functionare complementary elements of finacial management and must be closely integrated;

Maksudnya sistem akuntansi harus dikaitkan dengan klasifikasi anggaran. Fungsi anggaran dan akuntansi merupakan unsur-unsur yang saling melengkapi dari pengurusan keuangan dan harus di integrasikan secara erat.

c. The Accounts must be maintaned in a manner the will clearly indentify the objects and the executive authorities who are responsible for custody and use of funds in program execution;

Maksudnya Perkiraan-perkiraan harus diselenggarakan dengan cara yang dapat mengidentifikasikan obyek-obyek dan tujuan-tujuan untuk dana yang diterima itu digunakan serta dapat pula mengindentifikasikan para pejabat yang bertanggungjawab atas penyimpangan dan penggunaan dana-dana dalam pelaksanaan program.

d. Accounting system must be maintened in a way that will facilitate audit by external review authorities, and readily furnish the information needed for executive audit;.

Maksudnya sistem akuntansi harus diselanggarakan dengan cara yang memungkinkan pelaksanaan oleh lembaga pemerintah ekstern, serta dapat menyediakan informasi-informasi yang diperlukan untuk pemeriksaan.

e. Accounting system must be developed in a manner that will permit effective adminstrative control of fund and operations, program management and internal audit and appraisal;

Maksudnya system akuntansi harus dikembangkan dengan cara yang memungkinkan dilaksanakan pengawasan secara administrative terhadap dana-dana dan pelaksanaanya, managemen program dan serta penilaian dan pemeriksaan intern.

f. The accounts should be developed tha they efectively disclose the economic and financial result of program operations, including the measurement of revenues, indentifications of cost and determination of the operating result (the surplus and defisit position) of the government and its programs and organizations;

Maksudnya adalah bahwa perkiraan-perkiraan harus dikembangkan agar dapat mengungkapkan hasil-hasil secara ekonomi dan keuangan dari pelaksanaan program-program, termasuk pengukuran pendapatan, indentifikasi biaya dan penetapan hasil operasi (posisi lebih atau kurang) dari pemerintah dengan program dan organisasinya.

g. Accounting system should be capable of serving the basic financial information needs of developmennt planning and programming, and the review and appraisal of performance in physic and financial terms;

Maksudnya adalah sistem akuntansi harus mampu menyediakan informasi keuangan yang mendasar yang diperlukan dalam penyusunan rencana dan program serta menelaah dan penilaian terhadap pelaksanaan secara fisik dan keuangannya.

h. The accounts should be maintened in a manner that will provide financial data useful for economic analysis and reclassification of governmental transaksion, and assist in development of national accounts;

Maksudnya adalah perkiraan-perkiraan harus diselengrakan dengan cara yang memungkinkan dapat tersedianya data keuangan yang berguna untuk analisa ekonomi dan reklasifikasi transaksi pemerintah, serta membuat dalam penyusunan perkiraan naional.

Sedangkan Indra Bastian (2001:118-119) menjelaskan tentang hubungan akuntansi dan organisasi sektor publik dapat dijelaskan sebagai berikut:

“1. Berorientasi Laba (contoh: BUMN)

Organisasi yang bertujuan mencari laba.

2. Berorientasi non-laba tipe A (contoh: BUMN, Perum, Perjan dan Pemerintah / Lembaga Otonom)

Organisasi yang sumber keuangannya diperoleh dari pendapatan penjualan barang dan jasa.

3. Berorientasi non-laba tipe B (Pemerintah dan Organisasi selain no 1 dan 2):

Organisasi yang sumber keuangannya diperoleh dari selain penjualan barang dan jasa.”

Selanjutnya Indra Bastian (2001:118-119) menjelaskan tentang ketiga hal tersebut sebagai berikut:

Di tipe 1, organisasi sektor publik akan penuh mengikuti pola pasar. Ini berarti kecenderungan ke perilaku swasta amat tinggi. Di tipe 2 dan 3, organisasi sektor publik biasanya mengikuti pengaturan akuntansi di sektor publik. Di dalam berbagai diskusi tipe 1 disebut grey area antar sektor publik dan sektor swasta.

Dari penjelasan tersebut di atas akan mempengaruhi baik sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintahan maupun prinsip-prinsip akuntansi yang akan diterapkan oleh suatu negara.

Akuntansi pemerintahan (publik) dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan dengan akuntansi perusahaan (swasta). Hal ini seperti yang dingkan Mardiasmo (2002:8) yang mengemukakan perbedaan sifat dan karakteristik organisasi sektor publik dengan sektor swasta sebagai berikut:

Perbedaan


Sektor Publik


Sektor Swasta

Tujuan Organisasi


Nonprofit motive


Profit motive

Sumber Pendanaan


Pajak, retribusi, utang, obligasi pemerintah, laba BUMN/BUMD, penjualan aset negara dsb.


Pembiayaan internal: Modal sendiri,laba ditahan, penjualan aktiva.

Pembiayaan eksternal: utang bank obligasi, penerbitan saham.

Pertanggungjawaban


Pertanggungjawaban kepada masyarakat (publik) dan parlemen (DPR/DPRD)


Pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan kreditor

Struktur Organisasi


Birokratis, kaku, dan hierarkis


Felksibel: datar, piramid, lintas fungsional, dsb.

Karakteristik Anggaran


Terbuka untuk publik


Tertutup untuk publik

Sistem Akuntansi


Cash Accounting


Accrual accounting

Sumber: Mardiasmo (2002:8)

Dari tabel tersebut Mardiasmo (2002:8-10) menjelaskan sebagai berikut:

1. Setiap organisasi memiliki tujuan yang spesifik dan unik

2. Sektor swasta bertujuan untuk memaksimumkan laba sedangkan sektor publik bertujuan untuk memberikan pelayanan publik.

3. Struktur pembiayaan sektor publik berbeda dengan sektor swasta dalam hal bentuk, jenis, dan tingkat reisiko.

4. Organisasi sektor publik bertanggungjawab kepada masyarakat, organisasi sektor swasta bertanggungjawab kepada pemegang saham atau kreditor.

5. Pertanggungjawaban manajemen merupakan bagian terpenting untuk menciptakan kredibilitas manajemen.

6. Struktur organisasi pada sektor publik bersifat biroktatis, kaku,dan hierarkis. Struktur organisasi sektor swasta lebih fleksibel.

Kesimpulan dari perbedaan utama akuntansi pemerintahan dan akuntansi perusahaan yaitu terletak pada kegiatan-kegiatan pemerintahan pada umumnya tidak tujukan untuk mencari laba sebagaimana halnya pada kegiatan-kegiatan perusahaan.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 184 ayat 3 mengatakan bahwa: “akuntansi pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.

2.1.2 Tujuan Akuntansi Pemerintahan

Tujuan akuntansi pada sektor publik oleh American Accounting Association (1970) dalam Glynn (1933) dalam buku Akuntansi Sektor Publik yang dialihbahasakan oleh Mardiasmo (2002: 14) menyatakan:

“1. Pengendalian Manajemen (Manajemen Control)

Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien, dan ekonomis atas suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi

2. Akuntanbilitas (Accountability)

Memberikan informasi yang memungkinkan bagi manager untuk melaporkan pelaksanaan tanggungjawab mengelola secara tepat dan efektif. Program dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya, dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada public atas hasil oeprasi pemerintah dan penggunaan dana publik.”

Akuntansi sektor publik terkait dengan tiga hal pokok, yaitu penyediaan informasi, pengendalian manajemen dan akuntabilitas. Akuntanbilitas sektor publik merupakan alat informasi baik bagi pemerintah sebagai manajemen maupun alat informasi bagi public. Bagi pemerintah, informasi akuntansi digunakan dalam proses pengendalian manajemen mulai dari perencanaan strategic, pembuatan program, penganggaran, evaluasi kinerja, dan pelaporan kinerja.

2.1.3 Akuntansi Pemerintahan di Indonesia

Tahun 1991 merupakan saat mulanya perkembangan dalam bidang akuntansi pemerintah dengan keputusan mentri keuangan Republik Indonesia No 476/KMK/01/1991. Tanggal 21 Mei 1999 tentang sistem akuntansi pemerintah pusat telah ditetapkan secara resmi hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan akuntansi pemerintah.

Perkembangan yang menyangkut masalah tersebut adalah semakin meningkatnya tugas pemerintah dalam kegiatan pembangunan yang membawa transaksi pemerintah semakin meningkat. Praktek sistem akuntansi pemerintah dikembangkan bukan untuk memenuhi tujuan pertanggungjawaban saja, tetapi juga harus dapat menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan untuk perencanan, penggarapan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian anggaran, evaluasi pelaksanaan serta untuk perumusan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan.

Dalam pembahasan sistem ini, Gade (2000:86-87) dalam bukunya “Akuntansi Pemerintah“ mengemukakan bahwa sistem akuntansi pemerintah terdiri dari dua sistem utama yang mempunyai hubungan data informasi akuntansi timbal balik, yaitu sebagai berikut :

1. “Sistem akuntansi pusat yang diselenggarakan oleh departemen keuangan sistem akuntansi pusat dibagi tiga sistem, yaitu:

a. Akuntansi Umum

b. Akuntansi kas umum negara

c. Akuntansi bagian anggaran XVI ( pembiayaan dan perhitungan)

2. Sistem akuntansi instansi yang diselenggarakan oleh departemen dan lembaga.

Sistem akuntansi instansi dibagi menjadi 5 sub sistem, yaitu:

a. Sistem akuntansi instansi tingkat departemen atau lembaga.

b. Sistem akuntansi tingkat Eselon I.

c. Sistem akuntansi tingkat kantor wilayah.

d. Sistem akuntansi tingkat wilayah”.

2.2 Pengawasan Belanja Pembangunan

2.2.1 Pengertian Pengawasan

Setiap organisasi baik publik maupun swasta memiliki tujuan yang hendak dicapai. Untuk mencapain tujuan organisasi tersebut diperlukan strategi yang dijabarkan dalam bentuk program-program atau aktivitas. Sejalan dengan pelimpahan wewenang dan tanggungjawab, maka diperlukan suatu alat pengendalian untuk mengontrol dan mengendalikan jika terjadi penyimpangan. Pemerintah harus melakukan pengawasan keuangan secara efektif dan efisien agar tujuan pemerintah dapat dicapai.

Dalam Kep.Menpan No.19/1996 Tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya yaitu:

“Yang dimaksud dengan pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap objek pengawasan dan atau kegiatan tertentu dengan tujuan untuk memastikan apakah pelaksanaan tugas dan funfsi objek pengawasan dan atau kegiatan tersebut telah sesuai dengan yang telah ditetapkan”

Dalam Kep. Mendagri No.29/2002 Tentang Pedoman Perurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyususnan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Dalam Bab VIII Bagian Kedua Tentang Pengawasan Pasal 96 yang berbunyi:

1. “Untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, DPRD melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBD.

2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan peraturan daerah berdasarkan peraturan yang berlaku”.

Sedangkan pengertian pengawasan belanja pembangunan atau Pengawasan Keuangan Negara yang dikemukakan oleh Revrisond Baswir (1998, 118) adalah sebagai berikut

“Pengawasan Keuangan Negara adalah segala kegiatan untuk menjamin agar pengumpulan penerimaan-penerimaan negara dan pengaturan pengeluaran-pengeluaran negara, tidak menyimpang dari rencana yang telah digariskan didalam anggaran”.

Berdasarkan pengertian di atas dapat dipahami bahwa pengawasan belanja pembangunan di daerah juga sama, yaitu untuk menjamin agar pengaturan pengeluaran-pengeluaran yang terjadi tidak menyimpang dari rencana atau anggaran yang telah ditetapkan. Banyak orang beranggapan bahwa kegiatan pengawasan itu sebagai kegiatan yang semata-mata bertujuan untuk mencari kesalahan, padahal pengawasan itu bertujuan untuk menilai terhadap kegiatan. Kegiatan Belanja Pembangunan Apakah telah sesuai dengan rencana yang telah digariskan, sehingga dapat tercapai tujuan yang telah ditetapkan.

2.2.2 Jenis – Jenis Pengawasan Belanja Pembangunan

Anggaran Negara dugunakan untuk membiayai proyek-proyek yang mempunyai batas waktu tertentu. Sehingga dalam pelaksanaan anggaran belanja, baik belanja rutin maupun belanja pembangunan membutuhakan suatu pengawasan agar pelaksanaannya belanja berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Agar aktivitas pengendalian atau pengawasan Keuangan Negara berjalan dengan baik, maka perlu adanya penempatan fungsi pengawasan sejajar dengan fungsi-fungsi manajemen yang lain.

Menurut Revrison Baswir (1998:12) jenis-jenis pengawasan dapat dibedakan berdasarkan objek, ruang lingkup dan metode pengawasannya.

1. Pengawasan Berdasarkan Objeknya

a. Pengawasan Terhadap Penerimaan Negara

Pengawasan penerimaan Negara dapat dibedakan lagi menjadi 2 bagian yaitu pengawasan terhadap penerimaan pajak dan bea cukai, dan pengawasan terhdap penerimaan bukan pajak. Bila pengawasan terhdap penerimaan pajak dilakukan oleh Kantor Inspeksi Pajak dan pengawasan terhadap penerimaan bea cukai dilakukan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai, maka pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak dilakukan oleh KPKN. Pengawasan yang dilakukan oleh Inspeksi Pajak ditujukan baik kepada wajib pajak perorangan maupun pada wajib pajak badan yang ditunjuk oleh Undang-undang perpajakan untuk memotong atau memungut pajak orang lain. Pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh kepala Inspeksi bea dan cukai ditujukan terhadap bendaharawan penerima/penyetor tetap inilah yang menerima pembayaran dari setiap orang atau badan yang menggunakan jasa dari bea dan cukai. Pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak dilakukan oleh KPKN terhadap jumlah-jumlah setoran yang telah diterima oleh bendaharawan khusus penerima/penyetor tetap. Pengawasan ini dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban bendaharawan penerima/penyetor tetap untuk masing- masing Departemen atau lembaga Negara yang menguasai suatu jenis penerimaan bukan pajak.

b. Pengawasan Terhadap Pengeluaran Negara

Pengawasan terhadap pengeluaran Negara lebih kompak daripada pengawasan terhadap penerimaan negara. Hal ini karena pengawasan pengeluaran Negara tidak hanya dilakukan dalam waktu sedangkan atau sesudah berlangsung kegiatan, tetapi juga dilakukan pada waktu sebelum diadakannya pengeluaran. Pengawasan terhdap pengeluaran Negara yang terjadi dari belanja rutin dan belanja pembangunan ini, pada umumnya ditujukan untuk mengawasi pelaksanaan APBN.

2. Pengawasan Menurut Sifatnya

a. Pengawasan Preventif, adalah pengawasan yang dilakukan sebelum dimulainya pelaksanaan suatu kegiatan, atau sebelumnya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.

b. Pengawasan Detektif, adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan dengan meneliti dan mengevaluasi dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban bendaharawan. Pengawasan detektif biasanya dilaksanakan setelah dilakukan tindakan yaitu dengan membandingkan antara hal yang telah terjadi dengan hal yang seharusnya tejadi. Di samping itu, pembiayaan yang telah ditentukan itu telah mengetahui kebijakan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

3. Pengawasan Menurut Ruang Lingkup

a. Pengawasan Internal

Pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang berasal dari lingkungan internal organisasi. Fungsi pengawasan internal ini diselanggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektor Jendral (IRJEN), Inspektorat Wilayah Daerah Kabupaten (Itwildakap) dan Inspektorat Wilayah Daerah Kota Madya (Itwildako).

b. Pengawasan Eksternal

Suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawasan yang sama sekali berasal dari luar lingkungan organisasi eksekutif. Di Indonesia pengawasan eksternal ini diselenggarakan olegh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan secara langsung oleh masyarakat.

Dari jenis pengawasan di atas, akan diuraikan tugas dari :

1. Tugas BPK yaitu:

a. Merumuskan rencana dan program pelaksanaan pengawasan bagi seluruh aparat pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

b. Melakukan koordinasi teknis pelaksanaan pengawasan yang diselenggarakan oleh aparat pengawasan fungsional di departemen/lembaga pemerintah non departemen dan instansi pemerintah lainnya di Pusat maupun di Daerah

2. Tugas Irjen yaitu:

a. Melakukan penelitian dan peninjauan atas pelaksanaan proyek pembangunan dangan jalan

- Melengkapi Laporan yang telah ada pada departemen-departemen/lembaga-lembaga pemerintah non departemen/Gubernur-Gubernur yang membawahi proyek pembangunan.

- Atas petunjuk Presiden/Wakil Presiden mandapatkan laporan dengan jalan melakukan penelitian dan peninjauan kepada proyek pembangunan yang bersangkutan dan atau dengan meminta laporan khusus dari pimpinan royek pembangunan yang bersangkutan.

b. Menyampaikan laporan laporan kepada Presiden/Wakil Presiden menganai hasil penelitian dan peninjauannya dengan menyampaikan tembusan kepada Menteri/Kepala lembaga pemerintahan non departemen/Gubernur yang membawahi proyek pembangunan.

4. Pengawasan Menurut Metode Pengawasannya

a. Pengawasan Melekat

Pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung suatu organisasi atau unit kerja terhadap bawahan dengan tujuan untuk mengetahui atau unit kerja terhadap program kerja yang ditetapkan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangn berlaku. Oleh karena itu, setiap pimpinan suatu instansi pemerintah baik structural maupun ektrasruktural memiliki kewajiban untuk melaksanakn pengawasan dalam lingkungan instansi yang dipimpinnya.

b. Pengawasan Fungsional

Pengawasan Fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional baik yang berasal dari lingkungan internal pemerintah maupun dari eksternal pemerintah. Sasaran pelaksanaan pengawasan fungsional ini mancakup baik pelaksanaan tugas umum pemerintah maupun pelaksanaan pembangunan. Dengan tujuan agar pelaksanaan tugas umum dan pembangunan itu sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangn.

Agar tercapai koordinasi dan tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan pengawasan antara masing-masing aparat pengawasan fungsional pemerintah, dususunlah Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) oleh BPKP berdasarkan usulan program kerja tahunan, pengawasan tahunan yang diajukan oleh seluruh aparat fungsional pemerintah Pusat dan Daerah. PKPT ini merupakan rencana kerja seluruh aparat pengawasan fungsional pemerintah yang memuat objek pemeriksaan, waktu pemeriksaan dan aparat yang akan melakukan.

2.2.3 Pengertian Belanja Pembangunan

Anggaran pengeluaran /belanja secara garis besar dapat dikelompokan kedalam dua kelompok utama yaitu, belanja rutin dan belanja pembangunan.

Anggaran belanja pembangunan menurut UU-RI No.19/2001 Tentang APBN Tahun Anggaran 2002 Pasal 1 Ayat 1 (10) :

“Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran Belanja Pemerintahan Pusat’.

Belanja pembangunan menurut Ahmad Helmi Fuadi dan dkk (2002:39) menyatakan bahwa:

“Belanja Pembangunan adalah pengeluaran pemerintah daerah yang bersifat investasi dan ditujukan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah daerah sebagai salah satu pembangunan”

Bentuk dari belanja pembangunan ini dapat berupa proyek-proyek fisik seperti pembangunan jalan, pembangunan jembatan atau pembangunan gedung-gedung dan dapat berupa proyek-proyek non fisik seperti pendidikan, penataran dan lain-lain.

Belanja pembangunan secara terinci meliputi pembiayaan rupiah dan bantuan proyek. Bila jumlah bantuan proyek pada sisi penerimaan selalu sama dengan sisi pengeluaran, maka pembiayaan rupiah adalah hasil penjumlahan antara tabungan pemerintahan dengan bantuan program.

2.2.4 Jenis Belanja Pembangunan

Menurut penjelasan atas UU-RI No. 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002, bahwa jenis anggaran pembangunan terdiri dari pengeluaran yang dikelola oleh Pemerintahan Pusat yang meliputi anggaran pembangunan departemen/lembaga pemerintah non departemen dan lain-lain pengeluaran pembangunan. Dalam situasi terbatasnya kemampuan pembangunan tahun anggaran 2002 diarahkan untuk membiayai pembangunan proyek-priyek yang bersifat cepat mengahsilkan ( Quick Yielding) dan memenuhi kepentingan masyarakat luas.

Selaras dengan arah kebijakan yang digariskan dalam rencana pembangunan tahun (REPELITA) Tahun 2002, anggaran belanja pembanguan di prioritaskan pada pembangunan di beberapa sektor sebagai berikut:

1. “Pembangunan sektor pendidikan, yang lebih difokuskan pada peningkatan anggaran partisipasi pendidikan dasar melalui penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun dan peningkatan mutu pendidikan.

2. Pembangunan sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial, yang akan diarahkan untuk peningklatan mutu dan jangkauan pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan seluruh penduduk terutamabagi penduduk miskin, serta peningkatan dan peluasan pelayanan kesejahteraan sosial terutama bagi penduduk miskin, anak terlantar, lanjut usia, penyandang cacat, tuna susila, korban bencana alam dan pengungsi kerusuhan sosial di berbagai wilayah termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia atau kepolisia Republik Indonesia dan Pensiunan.

3. Pembangunan sektor Pertanian, kehutanan, dan perikanan melalui kegiatan yang mendukung peningkatan ketahanan pangan dan perbaikan gizi, peningkatan kesejahteraan petani dan perbaikan kehidupan pedesaan, pengembangan perkebunan rakyat yang berorientasi ekpor, serta pembangunan perikanan dan kelautan dalam rangka meningkatkan potensi ekonomi didalamnya, dan pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir, kelautan, pulau-pulau kecil dan perikanan secara optimal dan berkelanjutan.

4. Pengembangan Usaha Mikro, kecil menengah, dan koperasi (PKMK), melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, peningkatan askes kepada sumber daya produktif, serta pembangunan kewirausahaan dan PKMK memiliki keuangan kompetitif.

5. Pembangunan sektor perhubungan, dengan arah kegiatan pemeliharaan pembangunan dan pengembangan aksesibilitas, serta pelayanan jaringan perhubungan dalam rangka untukl meningkatkan mobilitas barang dan jasa.

6. Pembangunan peningkatan hukum, keamana dan ketertiban masyarakat yang akan diarahkan untuk menanggulangi gangguan keamana dan ketertiban masyarakat melalui peningkatan kekuatan, serta kemampuan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan aparat penegak hukum lainya dengan melaksanakan beberapa kegiatan seperti penyelenggaraan Operasi Penegakan Huikum dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

7. Peningkatan pertahanan melalui kegiatan meningkatkan profesionalisme Tentara Nesaional Indonesia (TNI) dan kemampuan operasi, dalam upaya mencegah di integrasi nasional dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (POLRI) dalam menciptakan stabilitas dalam negeri.

8. Penguatan politik luar negeri dan diplomasi, yang ditujukan untuk memiliki citra Republik Indonesia di Dunia Internasional, dalam rangka mendukung pemulihan Ekonomi Nasional”.

2.2.5 Pengawasan Belanja Pembangunan

Pengawasan terhadap pengeluaran daerah lebih kompleks dari pada pengawasan terhadap penerimaan daerah. Hal ini karena pengawasan pengeluaran daerah tidak hanya dilakukan dengan waktu sebelum diadakan pengeluaran Pengawasan terhadap pengeluaran daerah dari belanja rutin dan belanja pembangunan ini pada umumnya ditujukan untuk mengawasi pelaksanaan APBD. Adapun prinsip-prinsip pengawasan pengeluaran ini dikemukakan oleh Revrisond Baswir (1998,122) adalah sebagai berikut:

“a. Wetmatigheid, yaitu prinsip pengawasan yang menekankan pentingnya aspek kesesuaian antar praktek pelaksanaan APBN dengan ketentuan yang berlaku, adalah sebagai berikut :

- Adanya realisasi anggaran berdasarkan standar anggaran belanja pembangunan

- Dilakukan pelaporan atas hasil realisasi anggaran secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku.

- Adanya buktu-bukti yang berhubungan dengan pelaksanaan anggaran belanja pembangunan.

b. Rechagtigheid, yaitu prinsip pengawasan yang menitik beratkan perhatiaany a pada segi legalitas praktek pelaksanaan APBN, caranya adalah menguji dasar hokum dari setiap aspek pelaksanaan APBN itu, adalah sebagai berikut:

- Dilakukan untuk seluruh aktivitas yang menggunakan dana dari anggaran belanja pembangunan.

- Adanya tata usaha dan penyusunan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan anggaran belanja pembangunan.

- Adanya struktur organisasi yang jelas dan pemisahan fungsi dalam pelaksanaan belanja pembangunan.

c. Doelmatigheid, yaitu prinsip pengawasan yang menekankan pentingya penerapan faktor tolak ukur dalam praktek pelaksanaan APBN, adalah sebagai berikut:

- Adanya efisiensi dalam pelaksanaan belanja pembangunan.

- Adanya efektifitas dalam pelaksanaan belanja pembangunan.

- Adanya ekonomisasi dalam pelaksanaan belanja pembangunan”.

2.3 Pengaruh Akuntansi Pemerintahan Terhadap Pengawasan Belanja Pembangunan

Sesuatu anggaran yang telah direncanakan dengan baik, hendaknya disertai dengan pelaksanaannya yang tertib dan disiplin, sehingga sasaran dapat dicapai secara berdaya guna dan berhasil guna.

Revrison Baswir dalam bukunya (1999:22) menjelaskan tentang Anggaran dan akuntansi pemerintahan sebagai berikut:

”APBN dan barang-barang milik Negara merupakan obyek akuntansi pemerintahan”.

Sedangkan Indra Bastian (2001:70) menjelaskan pengurusan yang sama antara belanja pembangunan negara dengan belanja pembangunan daerah, sebagai berikut:

”Pelaksanaan anggaran belanja Daerah menganut sistem pengurusan yang sama dengan sistem pengurusan Keuangan Negara”.

Dari pengertian tersebut di atas dapat diinterpretasikan bahwa akuntansi pemerintah mempunyai pengaruh terhadap belanja pembangunan, dimana dalam pelaksanaannya harus memperhatikan pengawasan belanja pembangunan.

Pengawasan terhadap anggaran merupakan suatu proses untuk mengetahui tindakan yang dikerjakan dan apakah tindakan telah sesuai dengan anggaran yang direncanakan sebelumnya. Dengan demikian melalui proses ini dapat ditentukan keberhasilan atau pun penyimpangan suatu tindakan. Suatu anggaran harus mempertimbangkan dan memperkirakan yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang berdasarkan hasil analisis dan interpretasi data aktual yang tersedia. Pengawasan anggaran perlu sekali diperhatikan segi tingkah laku manusia, sebab pada umumnya kegagalan pengawasan ini adalah karena pekerja ( pelaksana) merasa bahwa mereka dikejar target atau anggaran tertentu tanpa melibatkan kemampuan dan kesanggupan.

Referensi : http://intanghina.wordpress.com/2009/04/25/akuntansi-pemerintahan/
READ MORE - Softskill Accounting

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Study Etika Profesi Akuntansi

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

(1) Prinsip Etika,

(2) Aturan Etika, dan

(3) Interpretasi Aturan Etika.

1. Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia

1) Tanggung jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2) Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka

3) Integritas

Untuk memelihara clan meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

1) Objektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

2) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati­hatian, kompetensi clan ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

3) Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

4) Perilaku Profesional

Setiap Anggota harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

5) Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.

2. Aturan Etika

1) Independensi, Integritas, Obyektivitas

Independensi

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).

Integritas dan Objectivitas

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi

Standar Umum

a) Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.

b) Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.

c) Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.

d) Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

Prinsip Akuntansi

Anggota KAP tidak diperkenankan:

a) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau

b) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

3. Tanggung Jawab kepada Klien

Informasi Klien yang Rahasia

Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:

1) Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.

2) Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.

3) Melarangrevi ew praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau

4) Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.

4. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi

Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi

Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

Komunikasi Antarakuntan Publik

Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.

Perikatan Atestasi

Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

5. Tanggungjawab dan Praktik Lain

Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan

Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya

Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

3. Interpretasi Etika

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

sumber : Ester
READ MORE - Study Etika Profesi Akuntansi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Etika Profesi Akuntansi

Pertama-tama : Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik

pengertian etika :
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :

1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Pengertian Profesi:
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :

1. Tanggung jawab

- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.

- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.

2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.

3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :

- Melibatkan kegiatan intelektual.

- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.

- Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.

- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.

- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.

- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.

- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

- Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.


PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :

• Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.

• Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.

• Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

D. KODE ETIK PROFESI


Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.



Daftar pustaka : R.Rizal Isnanto, ST, MM, MT ,BUKU ETIKA PROFESI,Semarang: 2009.
READ MORE - Etika Profesi Akuntansi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Mengupas pendidikan Negara Republik Indonesia dan Amerika

A. Sistem Pendidikan Di Indonesia
Pendidikan di Indonesia adalah tanggung jawab dari Departemen Pendidikan Nasional Indonesia , sebelumnya adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. Sistem pendidikan di Indonesia yang di programkan oleh pemerintah adalah semua warga negara harus melakukan setidaknya sembilan tahun pendidikan wajib, di mulai enam tahun pada tingkat SD dan selanjutnya tiga tahun di bangku SMP.
Pendidikan sendiri telah didefinisikan sebagai sebuah upaya yang direncanakan untuk mendirikan suatu lingkungan belajar dan proses kegiatan pendidikan sehingga siswa secara aktif dapat mengembangkan / potensi nya yang ada pada dirinya sendiri untuk mendapatkan tingkat religius dan spiritual, kesadaran, kepribadian, kecerdasan, perilaku dan kreativitas untuk dirinya sendiri, lainnya warga negara dan untuk bangsa. Konstitusi juga telah mencatat kalau pendidikan di Indonesiasecara garis besar telah dibagi menjadi dua bagian yaitu pendidikan formal dan non-formal. Selanjutnya pendidikan formal juga masih dibagi lagi menjadi tiga level yaitu, tingkat primer, sekunder dan pendidikan tinggi.
Bukti nyata dari gejala-gejala ketidakefektifan pendidikan di indonesia adalah banyaknya penggangguran di indonesia termasuk “produk-produk gagal” bertitle S1 meskipun hal ini tidak terlepas dari dampak krisis ekonomi dunia tapi setidaknya indikasi bahwa produk pendidikan kita belum siap berhadapan dengan kerasnya globalisasi dan persaingan didunia luar. Data statistik yang banyak dilansir media-media yang beredar memang menyebutkan bahwa tingkat penggangguran di indonesia telah mengalami penurunan,.
Sistem pendidikan kita terlalu memaksa anak untuk dapat menguasai sekian banyak bidang studi dengan materi yang sedemikian abstrak, yang selanjutnya membuat anak merasa tertekan/stress yang dampaknya membuat mereka suka bolos, bosan sekolah, tawuran, mencontek, dan lain-lain. Yang pada akhirnya mereka tidak dapat mengerjakan ujian dengan baik, nilai mereka kurang padahal sudah dilakukan remidi, dan supaya dianggap bisa mengajar atau karena tidak boleh ada nilai kurang atau karena kasihan beban pelajaran siswa terlalu banyak

B. Sistem Pendidikan di Amerika
Negara serikat atau federal yang dipilih Amerika Serikat (AS) juga tercermin dari sistem pendidikannya yang menganut desentralisasi melalui negara-negara bagian (states).
Penanggung jawab utama semua urusan pendidikan adalah departemen pendidikan yang berkedudukan di Washington. Sedang urusan sehari-hari diserahkan penuh pada tiap negara bagian.
Mirip dengan di Indonesia, selain pemerintah, swasta dan organisasi keagamaan juga diperkenankan mendirikan sekolah-sekolah. Jenjang sekolah yang mereka dirikan bervariasi dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Sekolah-sekolah swasta ini juga diperbolehkan menggunakan sistem pendidikan yang berbeda dengan yang digunakan negara bagian bersangkutan. Boarding school (sekolah asrama) adalah contoh jenis sekolah yang dibuka oleh swasta atau organisasi keagamaan.
Khusus mengenai pendidikan tinggi, pendidikan tinggi di AS dapat dibedakan menjadi College dan University. College umumnya –dengan beberapa perkecualian- lebih berfokus menyelenggarakan pendidikan program sarjana (undergraduate), sedangkan university menyelenggarakan baik sarjana (undergraduate) dan pasca sarjana (graduate). Di university istilah college menjadi mirip dengan fakultas. Sebagai contoh, di university akan kita temukan College of Engineering (Fakultas Teknik) atau College of Economics (Fakultas Ekonomi).
Untuk program pasca sarjana, tidak semua universitas menawarkan program doktor. Beberapa diantaranya hanya menawarkan hingga jenjang master, terutama jika program itu ditujukan untuk mendidik lulusannya sebagai praktisi yang siap di dunia kerja. Program master ini juga ada 2 macam. Master terminal dan master berkelanjutan.
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, master terminal adalah program untuk menyiapkan lulusannya sebagai praktisi. Setelah selesai pendidikan, dia diharapkan langsung balik ke dunia kerja. Sedang lulusan master berkelanjutan diperuntukkan bagi yang berkeinginan meneruskan pendidikannya ke jenjang doktor.





C. Sistem Pendidikan Indonesia VS Amerika
Dalam bidang pendidikan banyak pelajar dan mahasiswa Indonesia berhasil lulus dan kemudian menjadi ahli ekonomi, politik, hukum, teknik, IT. Mereka kemudian menjadi penentu kebijakan publik, menggerakkan peraturan-peraturan dalam bidang ekonomi makro dan mikro, Menjadi profesor yang ahli dalam strategi kebijakan ekonomi. Para ahli lulusan Amerika itu menjadi elitis ditengah keterpurukan pendidikan yang melanda mayoritas penduduk negeri ini.
Ternyata sudah menjadi kultur budaya yang sangat mengakar dalam sejarah AS bahwa pendidikan menjadi tugas bagi keluarga dan masyarakat. oleh karena itu masyarakat tidak mau kalau pendidikan diatur oleh pemerintah pusat, bahkan oleh pemerintah negara bagian, bahkan oleh pemerintah lokal sekalipun. Masyarakat merasa memiliki hak yang sangat kuat untuk menentukan sistem pendidikan seperti apa yang paling tepat untuk masyarakat mereka. Mereka menganggap tantangan yang dihadapi oleh setiap komunitas tidaklah sama, jadi sistem pendidikan juga tidak boleh atau tidak perlu disamakan antara satu kota dengan kota lain, antara satu state dengan state lain.
Amerika Serikat terdiri dari berbagai orang dari negara-negara lain didunia. makanya AS sering disebut sebagai Negri Imigran. Meskipun imigran tapi mereka diperlakukan sama. Demokrasi dan hak setiap individu dijunjung tinggi. Keberhasilan letaknya pada individu masing-masing bukan pada sistemnya. Tidak dipungkiri Pendidikan di Amerika jauh lebih baik dari Indonesia.
Di Indonesia kita mengenal wajib belajar SD dan SMP. Di Amerika kesempatan memperoleh pendidikan bagi seluruh warga sudah lama diberlakukan. wajib belajar di AS mulai dari SD sampai SMA. Tapi pemerintah menggratiskan biaya sekolah sejak TK sampai SMA untuk sekolah-sekolah negri. Untuk sekolah swasta, pemerintahan dipusat sampai lokal tidak memberikan anggaran apapun, dan sebaliknya sekolah itupun tidak diwajibkan mengikuti seluruh kebijakan pemerintah dibidang pendidikan.
Sumber :
http://re-searchengines.com/0806ameliasari.html
http://syafrilhernendi.com/2009/01/18/sistem-pendidikan-di-amerika/
http://ketapang-insight.blogspot.com/2010/04/gambaran-umum-dunia-pendidikan-di.html
READ MORE - Mengupas pendidikan Negara Republik Indonesia dan Amerika

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Sejarah TOEFL

More than 7,500 colleges, universities and agencies in more than 130 countries rely on TOEFL test scores to help make admissions decisions. he TOEFL test helps prove you have the English skills you will actually use in an academic classroom. In the test, you may read a passage from a textbook and listen to a lecture and then speak or write in response, just like you would in a classroom. Because the test is composed of 100% academic questions and tasks, many universities consider it the most appropriate test to use when making admissions decisions. Sure, you can take a test with a Speaking interview, but what if your interviewer has a bad day and rates you lower than you deserve? With the TOEFL test, there's no doubt your score is more objective and reliable, because Speaking responses are recorded and evaluated by three to six ETS raters rather than only one rater from a local testing site. TOEFL test scores help you stand out because of the TOEFL test's reputation for quality, fairness and 100% academic composition. It is the most widely accepted English-language test in the world, including more than 7,500 colleges, universities, agencies and other institutions in 130 countries. And that list includes the top 100 universities in the world.

Komentar saya :
Untuk mencapai skor yang lebih tinggi TOEFL Anda perlu strategi. Ini lebih dari sekedar tata bahasa atau pengucapan fokus terbaik.
READ MORE - Sejarah TOEFL

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS