Softskill Accounting

TINJAUAN PUSTAKA


2.1 Akuntansi Pemerintahan

2.1.1 Pengertian Akuntansi Pemerintahan

Lembaga pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya memerlukan jasa akuntansi, baik analisis maupun untuk meningkatkan mutu pengawasan, pendidikan, dan pengelolaan keuangan untuk menghasilkan informasi yang akan digunakan. Akuntansi demikian dikenal dengan akuntansi pemerintahan. Untuk dapat memahami pengertian yang lebih jelas mengenai Akuntansi Pemerintahan, di sini penulis mengemukakan beberapa definisi dari para ahli.

Adapun mengenai pengertian Akuntansi Pemerintahan menurut Revrisond Baswir (1998,7) adalah sebagai berikut:

“Akuntansi Pemerintahan (termasuk di dalamnya akuntansi untuk lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba lainnya), adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba”.

Kemudian Indra Bastian (2001):6) menjelaskan tentang pengertian Akuntansi Sektor Publik adalah sebagai berikut:

… mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta.

Berdasarkan pengertian di atas Akuntansi Pemerintahan adalah akuntansi yang digunakan dalam suatu organisasi pemerintahan / lembaga yang tidak bertujuan untuk mencari laba, dan merupakan suatu bagian dari disiplin ilmu akuntansi sebagai yang utuh.

2.1.2 Ruang Lingkup dan Karakteristik Akuntansi Pemerintahan

Akuntansi pemerintahan tidak hanya berisi tentang penjelasan mengenai persyaratan yang diberikan pemerintah nasional tetapi diberikan juga oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Menurut Muhammad Gade (2002, 13-14) persyaratan akuntansi pemerintahan yang dibuat oleh PBB berdasarkan Departement of economic and Social Affairs, dari United Nations, New York, yang termasuk di dalam A Manual Government Accounting dengan rincian sebagai berikut:

a. Accounting system to be designed to comply with the constitutional, statuory and other legal requirements of the country;

Maksudnya adalah bahwa akuntansi harus dirancang untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang dasar, Undang-Undang dan peraturan lainnya dari Negara.

b. Accounting system must be related to the budget classifications. The budgetary and accounting functionare complementary elements of finacial management and must be closely integrated;

Maksudnya sistem akuntansi harus dikaitkan dengan klasifikasi anggaran. Fungsi anggaran dan akuntansi merupakan unsur-unsur yang saling melengkapi dari pengurusan keuangan dan harus di integrasikan secara erat.

c. The Accounts must be maintaned in a manner the will clearly indentify the objects and the executive authorities who are responsible for custody and use of funds in program execution;

Maksudnya Perkiraan-perkiraan harus diselenggarakan dengan cara yang dapat mengidentifikasikan obyek-obyek dan tujuan-tujuan untuk dana yang diterima itu digunakan serta dapat pula mengindentifikasikan para pejabat yang bertanggungjawab atas penyimpangan dan penggunaan dana-dana dalam pelaksanaan program.

d. Accounting system must be maintened in a way that will facilitate audit by external review authorities, and readily furnish the information needed for executive audit;.

Maksudnya sistem akuntansi harus diselanggarakan dengan cara yang memungkinkan pelaksanaan oleh lembaga pemerintah ekstern, serta dapat menyediakan informasi-informasi yang diperlukan untuk pemeriksaan.

e. Accounting system must be developed in a manner that will permit effective adminstrative control of fund and operations, program management and internal audit and appraisal;

Maksudnya system akuntansi harus dikembangkan dengan cara yang memungkinkan dilaksanakan pengawasan secara administrative terhadap dana-dana dan pelaksanaanya, managemen program dan serta penilaian dan pemeriksaan intern.

f. The accounts should be developed tha they efectively disclose the economic and financial result of program operations, including the measurement of revenues, indentifications of cost and determination of the operating result (the surplus and defisit position) of the government and its programs and organizations;

Maksudnya adalah bahwa perkiraan-perkiraan harus dikembangkan agar dapat mengungkapkan hasil-hasil secara ekonomi dan keuangan dari pelaksanaan program-program, termasuk pengukuran pendapatan, indentifikasi biaya dan penetapan hasil operasi (posisi lebih atau kurang) dari pemerintah dengan program dan organisasinya.

g. Accounting system should be capable of serving the basic financial information needs of developmennt planning and programming, and the review and appraisal of performance in physic and financial terms;

Maksudnya adalah sistem akuntansi harus mampu menyediakan informasi keuangan yang mendasar yang diperlukan dalam penyusunan rencana dan program serta menelaah dan penilaian terhadap pelaksanaan secara fisik dan keuangannya.

h. The accounts should be maintened in a manner that will provide financial data useful for economic analysis and reclassification of governmental transaksion, and assist in development of national accounts;

Maksudnya adalah perkiraan-perkiraan harus diselengrakan dengan cara yang memungkinkan dapat tersedianya data keuangan yang berguna untuk analisa ekonomi dan reklasifikasi transaksi pemerintah, serta membuat dalam penyusunan perkiraan naional.

Sedangkan Indra Bastian (2001:118-119) menjelaskan tentang hubungan akuntansi dan organisasi sektor publik dapat dijelaskan sebagai berikut:

“1. Berorientasi Laba (contoh: BUMN)

Organisasi yang bertujuan mencari laba.

2. Berorientasi non-laba tipe A (contoh: BUMN, Perum, Perjan dan Pemerintah / Lembaga Otonom)

Organisasi yang sumber keuangannya diperoleh dari pendapatan penjualan barang dan jasa.

3. Berorientasi non-laba tipe B (Pemerintah dan Organisasi selain no 1 dan 2):

Organisasi yang sumber keuangannya diperoleh dari selain penjualan barang dan jasa.”

Selanjutnya Indra Bastian (2001:118-119) menjelaskan tentang ketiga hal tersebut sebagai berikut:

Di tipe 1, organisasi sektor publik akan penuh mengikuti pola pasar. Ini berarti kecenderungan ke perilaku swasta amat tinggi. Di tipe 2 dan 3, organisasi sektor publik biasanya mengikuti pengaturan akuntansi di sektor publik. Di dalam berbagai diskusi tipe 1 disebut grey area antar sektor publik dan sektor swasta.

Dari penjelasan tersebut di atas akan mempengaruhi baik sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintahan maupun prinsip-prinsip akuntansi yang akan diterapkan oleh suatu negara.

Akuntansi pemerintahan (publik) dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan dengan akuntansi perusahaan (swasta). Hal ini seperti yang dingkan Mardiasmo (2002:8) yang mengemukakan perbedaan sifat dan karakteristik organisasi sektor publik dengan sektor swasta sebagai berikut:

Perbedaan


Sektor Publik


Sektor Swasta

Tujuan Organisasi


Nonprofit motive


Profit motive

Sumber Pendanaan


Pajak, retribusi, utang, obligasi pemerintah, laba BUMN/BUMD, penjualan aset negara dsb.


Pembiayaan internal: Modal sendiri,laba ditahan, penjualan aktiva.

Pembiayaan eksternal: utang bank obligasi, penerbitan saham.

Pertanggungjawaban


Pertanggungjawaban kepada masyarakat (publik) dan parlemen (DPR/DPRD)


Pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan kreditor

Struktur Organisasi


Birokratis, kaku, dan hierarkis


Felksibel: datar, piramid, lintas fungsional, dsb.

Karakteristik Anggaran


Terbuka untuk publik


Tertutup untuk publik

Sistem Akuntansi


Cash Accounting


Accrual accounting

Sumber: Mardiasmo (2002:8)

Dari tabel tersebut Mardiasmo (2002:8-10) menjelaskan sebagai berikut:

1. Setiap organisasi memiliki tujuan yang spesifik dan unik

2. Sektor swasta bertujuan untuk memaksimumkan laba sedangkan sektor publik bertujuan untuk memberikan pelayanan publik.

3. Struktur pembiayaan sektor publik berbeda dengan sektor swasta dalam hal bentuk, jenis, dan tingkat reisiko.

4. Organisasi sektor publik bertanggungjawab kepada masyarakat, organisasi sektor swasta bertanggungjawab kepada pemegang saham atau kreditor.

5. Pertanggungjawaban manajemen merupakan bagian terpenting untuk menciptakan kredibilitas manajemen.

6. Struktur organisasi pada sektor publik bersifat biroktatis, kaku,dan hierarkis. Struktur organisasi sektor swasta lebih fleksibel.

Kesimpulan dari perbedaan utama akuntansi pemerintahan dan akuntansi perusahaan yaitu terletak pada kegiatan-kegiatan pemerintahan pada umumnya tidak tujukan untuk mencari laba sebagaimana halnya pada kegiatan-kegiatan perusahaan.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 184 ayat 3 mengatakan bahwa: “akuntansi pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.

2.1.2 Tujuan Akuntansi Pemerintahan

Tujuan akuntansi pada sektor publik oleh American Accounting Association (1970) dalam Glynn (1933) dalam buku Akuntansi Sektor Publik yang dialihbahasakan oleh Mardiasmo (2002: 14) menyatakan:

“1. Pengendalian Manajemen (Manajemen Control)

Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien, dan ekonomis atas suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi

2. Akuntanbilitas (Accountability)

Memberikan informasi yang memungkinkan bagi manager untuk melaporkan pelaksanaan tanggungjawab mengelola secara tepat dan efektif. Program dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya, dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada public atas hasil oeprasi pemerintah dan penggunaan dana publik.”

Akuntansi sektor publik terkait dengan tiga hal pokok, yaitu penyediaan informasi, pengendalian manajemen dan akuntabilitas. Akuntanbilitas sektor publik merupakan alat informasi baik bagi pemerintah sebagai manajemen maupun alat informasi bagi public. Bagi pemerintah, informasi akuntansi digunakan dalam proses pengendalian manajemen mulai dari perencanaan strategic, pembuatan program, penganggaran, evaluasi kinerja, dan pelaporan kinerja.

2.1.3 Akuntansi Pemerintahan di Indonesia

Tahun 1991 merupakan saat mulanya perkembangan dalam bidang akuntansi pemerintah dengan keputusan mentri keuangan Republik Indonesia No 476/KMK/01/1991. Tanggal 21 Mei 1999 tentang sistem akuntansi pemerintah pusat telah ditetapkan secara resmi hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan akuntansi pemerintah.

Perkembangan yang menyangkut masalah tersebut adalah semakin meningkatnya tugas pemerintah dalam kegiatan pembangunan yang membawa transaksi pemerintah semakin meningkat. Praktek sistem akuntansi pemerintah dikembangkan bukan untuk memenuhi tujuan pertanggungjawaban saja, tetapi juga harus dapat menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan untuk perencanan, penggarapan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian anggaran, evaluasi pelaksanaan serta untuk perumusan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan.

Dalam pembahasan sistem ini, Gade (2000:86-87) dalam bukunya “Akuntansi Pemerintah“ mengemukakan bahwa sistem akuntansi pemerintah terdiri dari dua sistem utama yang mempunyai hubungan data informasi akuntansi timbal balik, yaitu sebagai berikut :

1. “Sistem akuntansi pusat yang diselenggarakan oleh departemen keuangan sistem akuntansi pusat dibagi tiga sistem, yaitu:

a. Akuntansi Umum

b. Akuntansi kas umum negara

c. Akuntansi bagian anggaran XVI ( pembiayaan dan perhitungan)

2. Sistem akuntansi instansi yang diselenggarakan oleh departemen dan lembaga.

Sistem akuntansi instansi dibagi menjadi 5 sub sistem, yaitu:

a. Sistem akuntansi instansi tingkat departemen atau lembaga.

b. Sistem akuntansi tingkat Eselon I.

c. Sistem akuntansi tingkat kantor wilayah.

d. Sistem akuntansi tingkat wilayah”.

2.2 Pengawasan Belanja Pembangunan

2.2.1 Pengertian Pengawasan

Setiap organisasi baik publik maupun swasta memiliki tujuan yang hendak dicapai. Untuk mencapain tujuan organisasi tersebut diperlukan strategi yang dijabarkan dalam bentuk program-program atau aktivitas. Sejalan dengan pelimpahan wewenang dan tanggungjawab, maka diperlukan suatu alat pengendalian untuk mengontrol dan mengendalikan jika terjadi penyimpangan. Pemerintah harus melakukan pengawasan keuangan secara efektif dan efisien agar tujuan pemerintah dapat dicapai.

Dalam Kep.Menpan No.19/1996 Tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya yaitu:

“Yang dimaksud dengan pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap objek pengawasan dan atau kegiatan tertentu dengan tujuan untuk memastikan apakah pelaksanaan tugas dan funfsi objek pengawasan dan atau kegiatan tersebut telah sesuai dengan yang telah ditetapkan”

Dalam Kep. Mendagri No.29/2002 Tentang Pedoman Perurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyususnan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Dalam Bab VIII Bagian Kedua Tentang Pengawasan Pasal 96 yang berbunyi:

1. “Untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, DPRD melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBD.

2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan peraturan daerah berdasarkan peraturan yang berlaku”.

Sedangkan pengertian pengawasan belanja pembangunan atau Pengawasan Keuangan Negara yang dikemukakan oleh Revrisond Baswir (1998, 118) adalah sebagai berikut

“Pengawasan Keuangan Negara adalah segala kegiatan untuk menjamin agar pengumpulan penerimaan-penerimaan negara dan pengaturan pengeluaran-pengeluaran negara, tidak menyimpang dari rencana yang telah digariskan didalam anggaran”.

Berdasarkan pengertian di atas dapat dipahami bahwa pengawasan belanja pembangunan di daerah juga sama, yaitu untuk menjamin agar pengaturan pengeluaran-pengeluaran yang terjadi tidak menyimpang dari rencana atau anggaran yang telah ditetapkan. Banyak orang beranggapan bahwa kegiatan pengawasan itu sebagai kegiatan yang semata-mata bertujuan untuk mencari kesalahan, padahal pengawasan itu bertujuan untuk menilai terhadap kegiatan. Kegiatan Belanja Pembangunan Apakah telah sesuai dengan rencana yang telah digariskan, sehingga dapat tercapai tujuan yang telah ditetapkan.

2.2.2 Jenis – Jenis Pengawasan Belanja Pembangunan

Anggaran Negara dugunakan untuk membiayai proyek-proyek yang mempunyai batas waktu tertentu. Sehingga dalam pelaksanaan anggaran belanja, baik belanja rutin maupun belanja pembangunan membutuhakan suatu pengawasan agar pelaksanaannya belanja berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Agar aktivitas pengendalian atau pengawasan Keuangan Negara berjalan dengan baik, maka perlu adanya penempatan fungsi pengawasan sejajar dengan fungsi-fungsi manajemen yang lain.

Menurut Revrison Baswir (1998:12) jenis-jenis pengawasan dapat dibedakan berdasarkan objek, ruang lingkup dan metode pengawasannya.

1. Pengawasan Berdasarkan Objeknya

a. Pengawasan Terhadap Penerimaan Negara

Pengawasan penerimaan Negara dapat dibedakan lagi menjadi 2 bagian yaitu pengawasan terhadap penerimaan pajak dan bea cukai, dan pengawasan terhdap penerimaan bukan pajak. Bila pengawasan terhdap penerimaan pajak dilakukan oleh Kantor Inspeksi Pajak dan pengawasan terhadap penerimaan bea cukai dilakukan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai, maka pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak dilakukan oleh KPKN. Pengawasan yang dilakukan oleh Inspeksi Pajak ditujukan baik kepada wajib pajak perorangan maupun pada wajib pajak badan yang ditunjuk oleh Undang-undang perpajakan untuk memotong atau memungut pajak orang lain. Pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh kepala Inspeksi bea dan cukai ditujukan terhadap bendaharawan penerima/penyetor tetap inilah yang menerima pembayaran dari setiap orang atau badan yang menggunakan jasa dari bea dan cukai. Pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak dilakukan oleh KPKN terhadap jumlah-jumlah setoran yang telah diterima oleh bendaharawan khusus penerima/penyetor tetap. Pengawasan ini dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban bendaharawan penerima/penyetor tetap untuk masing- masing Departemen atau lembaga Negara yang menguasai suatu jenis penerimaan bukan pajak.

b. Pengawasan Terhadap Pengeluaran Negara

Pengawasan terhadap pengeluaran Negara lebih kompak daripada pengawasan terhadap penerimaan negara. Hal ini karena pengawasan pengeluaran Negara tidak hanya dilakukan dalam waktu sedangkan atau sesudah berlangsung kegiatan, tetapi juga dilakukan pada waktu sebelum diadakannya pengeluaran. Pengawasan terhdap pengeluaran Negara yang terjadi dari belanja rutin dan belanja pembangunan ini, pada umumnya ditujukan untuk mengawasi pelaksanaan APBN.

2. Pengawasan Menurut Sifatnya

a. Pengawasan Preventif, adalah pengawasan yang dilakukan sebelum dimulainya pelaksanaan suatu kegiatan, atau sebelumnya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.

b. Pengawasan Detektif, adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan dengan meneliti dan mengevaluasi dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban bendaharawan. Pengawasan detektif biasanya dilaksanakan setelah dilakukan tindakan yaitu dengan membandingkan antara hal yang telah terjadi dengan hal yang seharusnya tejadi. Di samping itu, pembiayaan yang telah ditentukan itu telah mengetahui kebijakan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

3. Pengawasan Menurut Ruang Lingkup

a. Pengawasan Internal

Pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang berasal dari lingkungan internal organisasi. Fungsi pengawasan internal ini diselanggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektor Jendral (IRJEN), Inspektorat Wilayah Daerah Kabupaten (Itwildakap) dan Inspektorat Wilayah Daerah Kota Madya (Itwildako).

b. Pengawasan Eksternal

Suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawasan yang sama sekali berasal dari luar lingkungan organisasi eksekutif. Di Indonesia pengawasan eksternal ini diselenggarakan olegh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan secara langsung oleh masyarakat.

Dari jenis pengawasan di atas, akan diuraikan tugas dari :

1. Tugas BPK yaitu:

a. Merumuskan rencana dan program pelaksanaan pengawasan bagi seluruh aparat pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

b. Melakukan koordinasi teknis pelaksanaan pengawasan yang diselenggarakan oleh aparat pengawasan fungsional di departemen/lembaga pemerintah non departemen dan instansi pemerintah lainnya di Pusat maupun di Daerah

2. Tugas Irjen yaitu:

a. Melakukan penelitian dan peninjauan atas pelaksanaan proyek pembangunan dangan jalan

- Melengkapi Laporan yang telah ada pada departemen-departemen/lembaga-lembaga pemerintah non departemen/Gubernur-Gubernur yang membawahi proyek pembangunan.

- Atas petunjuk Presiden/Wakil Presiden mandapatkan laporan dengan jalan melakukan penelitian dan peninjauan kepada proyek pembangunan yang bersangkutan dan atau dengan meminta laporan khusus dari pimpinan royek pembangunan yang bersangkutan.

b. Menyampaikan laporan laporan kepada Presiden/Wakil Presiden menganai hasil penelitian dan peninjauannya dengan menyampaikan tembusan kepada Menteri/Kepala lembaga pemerintahan non departemen/Gubernur yang membawahi proyek pembangunan.

4. Pengawasan Menurut Metode Pengawasannya

a. Pengawasan Melekat

Pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung suatu organisasi atau unit kerja terhadap bawahan dengan tujuan untuk mengetahui atau unit kerja terhadap program kerja yang ditetapkan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangn berlaku. Oleh karena itu, setiap pimpinan suatu instansi pemerintah baik structural maupun ektrasruktural memiliki kewajiban untuk melaksanakn pengawasan dalam lingkungan instansi yang dipimpinnya.

b. Pengawasan Fungsional

Pengawasan Fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional baik yang berasal dari lingkungan internal pemerintah maupun dari eksternal pemerintah. Sasaran pelaksanaan pengawasan fungsional ini mancakup baik pelaksanaan tugas umum pemerintah maupun pelaksanaan pembangunan. Dengan tujuan agar pelaksanaan tugas umum dan pembangunan itu sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangn.

Agar tercapai koordinasi dan tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan pengawasan antara masing-masing aparat pengawasan fungsional pemerintah, dususunlah Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) oleh BPKP berdasarkan usulan program kerja tahunan, pengawasan tahunan yang diajukan oleh seluruh aparat fungsional pemerintah Pusat dan Daerah. PKPT ini merupakan rencana kerja seluruh aparat pengawasan fungsional pemerintah yang memuat objek pemeriksaan, waktu pemeriksaan dan aparat yang akan melakukan.

2.2.3 Pengertian Belanja Pembangunan

Anggaran pengeluaran /belanja secara garis besar dapat dikelompokan kedalam dua kelompok utama yaitu, belanja rutin dan belanja pembangunan.

Anggaran belanja pembangunan menurut UU-RI No.19/2001 Tentang APBN Tahun Anggaran 2002 Pasal 1 Ayat 1 (10) :

“Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran Belanja Pemerintahan Pusat’.

Belanja pembangunan menurut Ahmad Helmi Fuadi dan dkk (2002:39) menyatakan bahwa:

“Belanja Pembangunan adalah pengeluaran pemerintah daerah yang bersifat investasi dan ditujukan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah daerah sebagai salah satu pembangunan”

Bentuk dari belanja pembangunan ini dapat berupa proyek-proyek fisik seperti pembangunan jalan, pembangunan jembatan atau pembangunan gedung-gedung dan dapat berupa proyek-proyek non fisik seperti pendidikan, penataran dan lain-lain.

Belanja pembangunan secara terinci meliputi pembiayaan rupiah dan bantuan proyek. Bila jumlah bantuan proyek pada sisi penerimaan selalu sama dengan sisi pengeluaran, maka pembiayaan rupiah adalah hasil penjumlahan antara tabungan pemerintahan dengan bantuan program.

2.2.4 Jenis Belanja Pembangunan

Menurut penjelasan atas UU-RI No. 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002, bahwa jenis anggaran pembangunan terdiri dari pengeluaran yang dikelola oleh Pemerintahan Pusat yang meliputi anggaran pembangunan departemen/lembaga pemerintah non departemen dan lain-lain pengeluaran pembangunan. Dalam situasi terbatasnya kemampuan pembangunan tahun anggaran 2002 diarahkan untuk membiayai pembangunan proyek-priyek yang bersifat cepat mengahsilkan ( Quick Yielding) dan memenuhi kepentingan masyarakat luas.

Selaras dengan arah kebijakan yang digariskan dalam rencana pembangunan tahun (REPELITA) Tahun 2002, anggaran belanja pembanguan di prioritaskan pada pembangunan di beberapa sektor sebagai berikut:

1. “Pembangunan sektor pendidikan, yang lebih difokuskan pada peningkatan anggaran partisipasi pendidikan dasar melalui penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun dan peningkatan mutu pendidikan.

2. Pembangunan sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial, yang akan diarahkan untuk peningklatan mutu dan jangkauan pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan seluruh penduduk terutamabagi penduduk miskin, serta peningkatan dan peluasan pelayanan kesejahteraan sosial terutama bagi penduduk miskin, anak terlantar, lanjut usia, penyandang cacat, tuna susila, korban bencana alam dan pengungsi kerusuhan sosial di berbagai wilayah termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia atau kepolisia Republik Indonesia dan Pensiunan.

3. Pembangunan sektor Pertanian, kehutanan, dan perikanan melalui kegiatan yang mendukung peningkatan ketahanan pangan dan perbaikan gizi, peningkatan kesejahteraan petani dan perbaikan kehidupan pedesaan, pengembangan perkebunan rakyat yang berorientasi ekpor, serta pembangunan perikanan dan kelautan dalam rangka meningkatkan potensi ekonomi didalamnya, dan pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir, kelautan, pulau-pulau kecil dan perikanan secara optimal dan berkelanjutan.

4. Pengembangan Usaha Mikro, kecil menengah, dan koperasi (PKMK), melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, peningkatan askes kepada sumber daya produktif, serta pembangunan kewirausahaan dan PKMK memiliki keuangan kompetitif.

5. Pembangunan sektor perhubungan, dengan arah kegiatan pemeliharaan pembangunan dan pengembangan aksesibilitas, serta pelayanan jaringan perhubungan dalam rangka untukl meningkatkan mobilitas barang dan jasa.

6. Pembangunan peningkatan hukum, keamana dan ketertiban masyarakat yang akan diarahkan untuk menanggulangi gangguan keamana dan ketertiban masyarakat melalui peningkatan kekuatan, serta kemampuan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan aparat penegak hukum lainya dengan melaksanakan beberapa kegiatan seperti penyelenggaraan Operasi Penegakan Huikum dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

7. Peningkatan pertahanan melalui kegiatan meningkatkan profesionalisme Tentara Nesaional Indonesia (TNI) dan kemampuan operasi, dalam upaya mencegah di integrasi nasional dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (POLRI) dalam menciptakan stabilitas dalam negeri.

8. Penguatan politik luar negeri dan diplomasi, yang ditujukan untuk memiliki citra Republik Indonesia di Dunia Internasional, dalam rangka mendukung pemulihan Ekonomi Nasional”.

2.2.5 Pengawasan Belanja Pembangunan

Pengawasan terhadap pengeluaran daerah lebih kompleks dari pada pengawasan terhadap penerimaan daerah. Hal ini karena pengawasan pengeluaran daerah tidak hanya dilakukan dengan waktu sebelum diadakan pengeluaran Pengawasan terhadap pengeluaran daerah dari belanja rutin dan belanja pembangunan ini pada umumnya ditujukan untuk mengawasi pelaksanaan APBD. Adapun prinsip-prinsip pengawasan pengeluaran ini dikemukakan oleh Revrisond Baswir (1998,122) adalah sebagai berikut:

“a. Wetmatigheid, yaitu prinsip pengawasan yang menekankan pentingnya aspek kesesuaian antar praktek pelaksanaan APBN dengan ketentuan yang berlaku, adalah sebagai berikut :

- Adanya realisasi anggaran berdasarkan standar anggaran belanja pembangunan

- Dilakukan pelaporan atas hasil realisasi anggaran secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku.

- Adanya buktu-bukti yang berhubungan dengan pelaksanaan anggaran belanja pembangunan.

b. Rechagtigheid, yaitu prinsip pengawasan yang menitik beratkan perhatiaany a pada segi legalitas praktek pelaksanaan APBN, caranya adalah menguji dasar hokum dari setiap aspek pelaksanaan APBN itu, adalah sebagai berikut:

- Dilakukan untuk seluruh aktivitas yang menggunakan dana dari anggaran belanja pembangunan.

- Adanya tata usaha dan penyusunan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan anggaran belanja pembangunan.

- Adanya struktur organisasi yang jelas dan pemisahan fungsi dalam pelaksanaan belanja pembangunan.

c. Doelmatigheid, yaitu prinsip pengawasan yang menekankan pentingya penerapan faktor tolak ukur dalam praktek pelaksanaan APBN, adalah sebagai berikut:

- Adanya efisiensi dalam pelaksanaan belanja pembangunan.

- Adanya efektifitas dalam pelaksanaan belanja pembangunan.

- Adanya ekonomisasi dalam pelaksanaan belanja pembangunan”.

2.3 Pengaruh Akuntansi Pemerintahan Terhadap Pengawasan Belanja Pembangunan

Sesuatu anggaran yang telah direncanakan dengan baik, hendaknya disertai dengan pelaksanaannya yang tertib dan disiplin, sehingga sasaran dapat dicapai secara berdaya guna dan berhasil guna.

Revrison Baswir dalam bukunya (1999:22) menjelaskan tentang Anggaran dan akuntansi pemerintahan sebagai berikut:

”APBN dan barang-barang milik Negara merupakan obyek akuntansi pemerintahan”.

Sedangkan Indra Bastian (2001:70) menjelaskan pengurusan yang sama antara belanja pembangunan negara dengan belanja pembangunan daerah, sebagai berikut:

”Pelaksanaan anggaran belanja Daerah menganut sistem pengurusan yang sama dengan sistem pengurusan Keuangan Negara”.

Dari pengertian tersebut di atas dapat diinterpretasikan bahwa akuntansi pemerintah mempunyai pengaruh terhadap belanja pembangunan, dimana dalam pelaksanaannya harus memperhatikan pengawasan belanja pembangunan.

Pengawasan terhadap anggaran merupakan suatu proses untuk mengetahui tindakan yang dikerjakan dan apakah tindakan telah sesuai dengan anggaran yang direncanakan sebelumnya. Dengan demikian melalui proses ini dapat ditentukan keberhasilan atau pun penyimpangan suatu tindakan. Suatu anggaran harus mempertimbangkan dan memperkirakan yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang berdasarkan hasil analisis dan interpretasi data aktual yang tersedia. Pengawasan anggaran perlu sekali diperhatikan segi tingkah laku manusia, sebab pada umumnya kegagalan pengawasan ini adalah karena pekerja ( pelaksana) merasa bahwa mereka dikejar target atau anggaran tertentu tanpa melibatkan kemampuan dan kesanggupan.

Referensi : http://intanghina.wordpress.com/2009/04/25/akuntansi-pemerintahan/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Softskill Accounting"