Perbankan syariah tahun 2012

JAKARTA: Perbankan syariah mendesak bank sentral untuk segera menerbitkan aturan produk murabahah emas, produk pembiayaan untuk kepemilikan emas dengan cara mencicil.
Salah satu bank yang mendesak Bank Indonesia (BI) untuk menerbitkan aturan pembiayaan dengan akad murabahah untuk kepemilikan emas itu adalah PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah).
“Kami mendesak BI untuk segera menerbitkan aturan murabahah emas karena produk tersebut sangat dibutuhkan oleh nasabah,” ujar Maryana Yunus, Head Product Development BRI Syariah kepada Bisnis, hari ini.
BRI Syariah sebelumnya telah memiliki Kepemilikan Logam Mulia (KLM), yang merupakan produk pembiayaan emas berbasis akad qardh.
Namun ekspansi produk ini harus dihentikan setelah BI menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) nomor 14/7/DPbs, yang salah satu poinnya melarang penggunaan akad ardh untuk produk kepemilikan logam mulia.Padahal produk ini sebelumnya menjadi salah satu andalan BRI Syariah untuk meningkatkan pembiayaan terutama pada segmen konsumer.
Bambang Kiswono, Peneliti Madya Perbankan Syariah BI, mengakui apabila sejumlah bank syariah telah mendesak bank sental untuk segera menerbitkan aturan murabahah emas.
“Dalam pembahasan aturan baru kami selalu mengundang bank syariah dan unit usaha syariah untuk memberi masukan. Dalam pembahasan tersebut bank syariah juga mendesak aturan tersebut segera dikeluarkan.”
Dia menjelaskan bank sentral masih terus mengkaji beberapa poin aturan, seperti batasan plafon serta rasio pembiayaan terhadap nilai jaminan (financing to value/FTV).
“Kami belum bisa menjabarkan poin-poinnya secara rinci, namun dalam murabahah emas bank dilarang untuk memungut biaya penyimpanan. Jadi keuntungan bank hanya margin saja.”
Produk ini, lanjutnya, juga tidak membutuhkan fatwa baru dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
“Murabahah emas akan menggunakan Fatwa DSN nomor 77 tentang jual beli emas secara tangguh.”
Meski mengaku tidak tahu kapan aturan baru tersebut akan keluar, namun Bambang menjanjikan kebijakan itu akan segera diterbitkan. “Kami harapkan tidak lama lagi aturan ini bisa keluar karena Dewan Gubernur BI telah memberikan izin untuk penerbitan aturan ini.”
Imam T. Saptono, Direktur PT Bank Negara Indonesia Syariah, mengatakan ada beberapa hal yang harus diatur secara ketat oleh bank sentral agar tidak terjadi spekulasi berlebihan dalam produk murabahah emas.
“Pertama, harus diatur batasan plafon emas yang bisa biayai. Kedua, harus diperketat analisa pembiayaan agar produk ini ditujukan kepada nasabah yang memiliki kemampuan keuangan yang cukup.”
Selain itu, lanjutnya, BI juga harus menetapkan FTV secara konservatif guna menekan risiko dari bank dan mengurangi keinginan nasabah untuk melakukan spekulasi.
“Kami pikir sebaiknya FTV murabahah emas sama dengan gadai emas, karena itu sangat konservatif.”
Adapun untuk gadai emas, BRI Syariah mengaku produk ini tidak mengalami pertumbuhan sejak BI membuka kembali suspensi sejak 8 Maret 2012.
“Portofolio gadai emas kami saat ini sekitar Rp750 miliar, relatif sama dengan 8 Maret lalu. Ini disebabkan karena nasabah yang melunasi lebih banyak daripada pembiayaan baru,” ujar Maryana. (faa)
Demi memperjuangkan kesetaraan pajak yang sama dengan konvensional, Asosiasi Bank Syariah Indonesia membentuk satuan tugas yang fungsinya meminta perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 yang saat ini dinilai masih multi tafsir.
Achmad Kusna Permana, Kepala Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk selaku anggota Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), mengatakan asosiasi telah melakukan pertemuan dengan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, guna membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah.
Menurut Asbisindo, lanjut Permana, PMK tersebut multi tafsir sehingga ada potensi perbankan syariah dikenakan pajak ganda untuk pembiayaan berbasis akad ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT).
Dia menjelaskan multi tafsir disebabkan karena tidak ada penegasan pajak hanya dikenakan untuk ujroh (pendapatan ijarah), sehingga ada peluang pajak juga dikenakan pada depresiasi pokok pembiayaan.
Namun, pertemuan dengan BKF tersebut belum menghasilkan keputusan yang menjamin bahwa tidak ada pengenaan pajak ganda bagi akad sewa guna usaha tersebut. Asbisindo, lanjutnya, meminta dilakukan addendum (perubahan) atas PMK tersebut guna menghilangkan potensi multi tafsir.
“Asbisindo telah membentuk task force guna mengawal pembahasan PMK tersebut. Saya termasuk salah seorang yang ditugaskan dalam task force tersebut,” ujar Permana, hari ini Selasa 6 Maret 2012.
Sebelumnya Permana pernah menyampaikan, praktik pajak ganda akan kembali terulang pada perbankan syariah khususnya pada dua akad tersebut. Ini akan menyulitkan perbankan syariah bersaing dengan bank konvensional karena harus membayar pajak yang lebih besar.
“Kami tidak meminta keringanan pajak, hanya menginginkan perlakukan yang sama dengan konvensional. Kalau di konvensional hanya keuntungan yang dikenakan pajak, maka di bank syariah harus diperlakukan sama.”
Beberapa waktu lalu Kemkeu mengumumkan penerbitan dua peraturan mengenai pajak penghasilan atas kegiatan usaha pembiayaan syariah dan kegiatan usaha perbankan syariah.
Aturan tersebut adalah PMK Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah dan PMK Nomor 137/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa perlakuan pajak yang sama antara ijarah dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Selain itu sewa guna usaha IMBT diperlakukan sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease). (faa)
Kepemilikan Logam Mulia yang selama ini menjadi salah satu produk andalan dari beberapa bank syariah, ternyata hanya seumur jagung.
Produk pembiayaan bagi nasabah untuk memiliki emas dengan cicilan ini, dilarang ekspansi setelah Bank Indonesia (BI) menerbitkan Surat Edaran nomor 14/7/DPbs tentang Produk Qarrdh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
“Dalam aturan tersebut kami melarang bank memberikan pembiayaan qardh untuk memiliki emas. Pembiayaan hanya untuk mendapatkan dana, sehingga produk kepemilikan logam mulia yang ada saat ini harus dihentikan,” ujar Direktur Perbankan Syariah Mulya Siregar, hari ini.
Dia menjelaskan bank yang memiliki produk KLM dengan skema qardh tidak boleh mengakuisisi nasabah baru. Adapun untuk nasabah eksisting harus diselesaikan dalam masa transisi yakni selama 1 tahun.
Sebagai gantinya, lanjut dia, saat ini bank sentral sedang menggodok aturan pembiayaan pemilikan emas dengan skema murabahah. Namun, belum bisa dipastikan kapan aturan baru tersebut akan keluar.
Salah satu bank yang memiliki produk KLM adalah Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah) yang diluncurkan pada pertengahan Juni 2011 lalu. Produk kepemilikan emas ini menggunakan skema qardh dan ijarah. (api)

rEFERENSI :http://www.bisnis.com/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Perbankan syariah tahun 2012"