Perkembangan Bank Danamon Di Indonesia Masa Mendatang

JAKARTA: Bank Indonesia mengaku belum dapat memberikan izin rencana akuisisi 67,37% saham PT Bank Danamon Tbk oleh DBS Group Holdings karena aksi tersebut belum masuk dalam rencana bisnis bank.
Direktur Direktorat Pengawasan Bank 2 Bank Indonesia (BI) Endang Kussulanjari Tri Subari mengungkapkan bank sentral tidak dapat menyetujui setiap aksi korporasi yang belum dimasukkan ke dalam rencana bisnis bank (RBB).
Meski demikian, dia mengungkapkan BI tidak menganut mekanisme pemberian sanksi bagi bank yang tidak memasukan rencana strategis ataupun aksi korporasi ke dalam RBB.
"Mereka harus memasukan kalau ada rencana yang strategis seperti itu. Kalau tidak dimasukan, tidak bisa disetujui. Di rencana bisnis dua bank itu tidak ada. Kami sudah tanyakan, ada corporate action atau tidak, ternyata tidak ada," ujarnya hari ini.
Meski demikian, Endang menegaskan, masing-masing pihak yang terlibat dalam rencana akuisisi tersebut masih memiliki kesempatan untuk memasukan revisi RBB pada semester yang akan datang. Dengan demikian rencana akuisisi tersebut masih bisa berjalan.
Dia juga mengakui saat ini bank sentral belum memberi keputusan akhir mengenai rencana akuisisi tersebut. Hal tersebut disebabkan masing-masing pihak yang terlibat melakukan pembicaraan langsung dengan bank sentral.
Endang juga menyatakan bank sentral telah memanggil perwakilan PT Bank Danamon Tbk untuk mengahdap, tetapi rencana pertemuan tersebut belum terealisasi.
Selain memanggil pihak Bank Danamon, tambahnya, Bank Indonesia juga berencana memanggil pemilik utama (ultimate holder) dari DBS Group dan Bank Danamon yaitu Temasek Holdings. Namun hingga kini bank sentral belum mengirimkan surat panggilan.
"Kalau manggil sudah pasti. Kami mau tahu rencana kemudian seperti apa karena katanya mau dimerger. Manggil kan bagian dari penegcekan informasi. Kalau memanggil [Bank Danamon], sudah kami lakukan. Responnya positif," terangnya.
Ditungu Bapepam-Lk
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida mengaku belum dapat memproses aksi tersebut di pasar modal apabila Bank Indonesia belum mengeluarkan izin.
"Karena ini masalahnya corporate action di bank, tentunya izin BI lebih penting. Ketika mereka memasukkan permohonan izin ke Bapepam-LK, kami akan menanyakan izin dari Bank Indonesia karena itu regulator induknya. Jadi Bapepam akan mensyaratkan izin dari BI bisa didapatkan dulu," terangnya.
Adapun, tambahnya, hingga saat ini Bapepam-LK belum menerima surat permohonan untuk mengakuisisi saham Bank Danamon dari pihak manapun.
Kepala Ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan mengungkapkan pembelian saham Bank Danamon oleh DBS Group Holdings dari Fullerton Financial Holding seharusnya tidak ada masalah dan sah secara hukum.
"Merger kan sesuai dengan arsitektur perbankan yang menginginkan penciutan jumlah bank dengan merger dan akuisisi. Ini justru akan memperkokoh perbankan nasional. BI mengetahui hal itu. Jadi selama proses tidak melanggar hukum dan membuat industri lebih solid, kenapa tidak," ungkapnya kepada Bisnis.
Menurutnya hal yang paling penting saat ini adalah mengawal aksi korporasi tersebut. Bank sentral harus mengetahui pasti apakah perseroan berencana mengakuisisi, sinkronisasi atau merger terhadap kedua entitas. "Dan hal tersebut bukan proses yang sulit untuk dilakukan," tegasnya.
Fauzi melanjutkan, jika BI mengingkan adanya pencatatan dalam RBB mengenai aksi yang akan dilakukan, maka masing-masing pihak dapat melakukannya tanpa kesulitan melalui revisi RBB yanga kan dilakukan awal semester II nanti.
Sebelumnya Deputi Gubernur bidang Pengawasan Bank BI Halim Alamsyah mengungkapkan bank sentral memasukkan poin penerapan asas kesetaraan bisnis antara perbankan Indonesia dan Singapura dalam syarat disetujuinya akuisisi Bank Danamon oleh DBS Group Holdings.
Meski demikian, dalam kesempatan sebelumnya Piyush Gupta, Chief Executive Officer DBS Group Holdings Ltd and DBS Bank Ltd, optimistis proses akuisisi dapat selesaid alam waktu 6 bulan karena sejauh ini transaksi tersebut sah secara hukum dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
DBS mengumumkan rencana akuisisi secara tidak langsung terhadap 100% saham milik Fullerton Financial Holdings Pte Ltd di PT Bank Danamon Tbk sebanyak 67,42%, yang dikendalikan oleh Grup Temasek, Singapura. Nilai akuisisi itu mencapai Rp45,2 triliun (US$6,2 miliar). (sut)
JAKARTA: Momentum akuisisi Bank Danamon oleh DBS Group asal Singapura merupakan saat tepat bagi perbankan nasional meminta Monetary Authority of Singapore menerapkan azas kesetaraan bisnis atau resiprokal
“Kami kira ini waktu yang tepat bagi bank di Indonesia untuk meminta azas resiprokal dilakukan, karena kami melihat bank [asal] Singapura bisa membuka cabang dan ATM dimanapun secara fleksibel di Indonesia,” ujar Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini, Senin, 16 April 2012.
Dia berharap Monetary Authority of Singapore (otoritas jasa keuangan Singapura) bisa memberikan perlakukan yang sama kepada bank asal Indonesia yang beroperasi di Singapura, sebagaimana BI memberikan kemudahan izin bagi bank Singapura untuk membuka cabang dan ATM di dalam negeri.
“Yang diminta menurut hemat kami tidak merugikan [Singapura] hanya resiprokal saja,” tegasnya.
Menurut catatan Bisnis, bank terbesar di Indonesia dari sisi aset ini berencana untuk memperluas layanan di Singapura melalui penambahan cabang dan pembukaan layanan anjungan tunai mandiri, serta izin operasional penuhSaat ini, layanan Bank Mandiri di negeri jiran tersebut masih terbatas karena tidak bisa mengelola dana pihak ketiga dari penduduk Singapura.
Pekan lalu, Direktur Utama Bank Negara Indonesia Gatot M Suwondo mendukung rencana Bank Indonesia yang akan meminta penerapan azas kesetaraan sebagai bagian dari izin akuisisi Danamon oleh DBS Group.
“Kami merasa kok gak ada resiprokal yah. kami selalu ditekan gak boleh ini gak boleh itu. Tapi disini bank asing enak banget,” ujarnya. (msb)

Referensi :http://www.bisnis.com//

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Perkembangan Bank Danamon Di Indonesia Masa Mendatang"